Sudah pada tahu belum kalau pemerintah daerah Kabupaten Banyumas mengadakan pemutihan pajak kendaraan loh, hal ini tentu akan bermanfaat banget untuk meringankan kita dari pembayaran denda pajak.
Pemerintah Kabupaten Banyumas juga menawarkan diskon pokok PKB atau diskon 15% untuk sepeda motor roda 2 atau 3 kepada wajib pajak yang sudah kadaluarsa atau belum memasuki masa berlaku, dan diskon 5% untuk mobil roda 4 atau lebih. Yuk simak info berikut sob.
Apa Itu Pemutihan Pajak?
Pemutihan atau potongan pajak kendaraan adalah kebijakan yang biasa diterapkan oleh banyak pemerintah daerah untuk mendorong mereka yang diwajibkan membayar pajak dalam waktu yang lama.
Dengan kebijakan ini, denda denda keterlambatan akan dibatalkan atau dihapuskan dalam jangka waktu tertentu. Rencana atau kebijakan pengurangan pajak kendaraan seperti itu selalu menjadi kabar baik bagi semua pemilik kendaraan.
Rencana tersebut telah dilaksanakan di banyak provinsi termasuk DKI Jakarta. Fakta membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta pernah melakukan hal tersebut pada tahun 2018 lalu.
Manfaat utama yang bisa Kamu peroleh dari program pemutihan pajak kendaraan adalah Kamu hanya perlu membayar pajak dasar kendaraan bermotor alih-alih membayar denda yang berlaku sebelumnya. Rencana pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh setiap pemerintah kabupaten untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten.
Dengan implementasi rencana tersebut, pada akhirnya pemerintah daerah akan menerima pajak kendaraan bermotor dari seluruh pemilik mobil di daerah tersebut. Tak heran, setelah implementasi rencana ini, biasanya kantor Samsat sangat ramai. Hal ini juga akan sangat meningkatkan peningkatan pendapatan daerah akibat pajak daerah.
Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kabupaten Banyumas?
Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan. Selain itu, juga diberikan diskon Pajak Kendraan Bermotor, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.
Setiap daerah memiliki kebijakan serta aturan yang berbeda-beda untuk waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelumnya telah menetapkan untuk mengakhiri program pemutihan ini pada 23 Desember 2020 lalu.
Apa Saja Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan?
Sebelum mengikuti Program Pemungutan Pajak Kendaraan, Kamu harus mempersiapkan persyaratan umum berikut ini:
- STNK asli dan FotoCopy, dengan catatan jika STNK Kamu sudah dalam masa tenggang, segera perbarui kembali. Jika Kamu berniat menjual mobil Kamu, silakan blokir STNK Kamu terlebih dahulu. Sekarang Kamu dapat memblokir STNK secara online.
- FotoCopy dan KTP Asli (Kartu Tanda Penduduk) sesuai data yang digunakan di STNK.
- BPKB asli dan FotoCopy
Oh iya sob, kamu harus memasukkan berkas tersebut ke map kuning untuk pemutihan kendaraan bermotor dan map merah untuk mobil dan jangan lupa untuk membawa uang sejumlah pokok pajak yang harus dibayarkan ya sob.
Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak
Berikut dibawah ini contoh penghitungan pemutihan pajak, antara lain sebagai berikut.
Pajak kendaraan Hendra per tahun adalah Rp. 2.500.000
Terlambat bayar selama 3 tahun.
Jadi, pajak yang perlu Hendra bayarkan adalah: Rp. 2.500.000 x 3 = Rp. 7.500.000.
Artinya, Hendra hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, tanpa dikenakan denda.
Bagaimana Prosedur Pemutihan Pajak?
Saat ini tidak perlu menyelesaikan proses perpajakan langsung di kantor Samsat. Kamu juga dapat melakukan perawatan secara online melalui e-samsat. Namun, tetap perlu dipastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan umum sudah disiapkan.
Nah, beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengelola proses pemutihan pajak kendaraan adalah:
- Pastikan kamu datang dengan penampilan yang sopan dan rapi. Kalaupun tidak ada ketentuan tertulis, biasanya orang yang bertugas akan memperhatikan penampilan yang Kamu gunakan. Jika Kamu mengenakan pakaian yang terlalu kasual, Kamu mungkin akan ditegur atau bahkan diminta untuk kembali keesokan harinya.
- Proses pembayaran pemutihan pajak kendaraan hanya dilakukan di loket resmi. Disarankan agar Kamu tidak menggunakan layanan seperti broker yang tentunya tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Bayar hanya di kantor Samsat, pojok Samsat, atau Samsat kelliling.
Nah buat kamu warga Kabupaten Banyumas yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!