Honda Scoopy adalah skuter matik yang diproduksi oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dan telah hadir di Indonesia sejak tahun 2009. Motor ini dikenal dengan desain retro-modern yang stylish dan fitur-fitur canggih.
Berikut adalah perkiraan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk berbagai tipe Honda Scoopy berdasarkan tahun pembuatan. Harap diingat bahwa angka-angka berikut belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasanya sebesar Rp35.000.
Honda Scoopy Tahun 2009-2016:
Scoopy I 2009:
Pajak: Rp112.000
Scoopy AT 2010:
Pajak: Rp118.000
Scoopy I 2010:
Pajak: Rp118.000
Scoopy AT 2011:
Pajak: Rp128.000
Scoopy FI Classic AT 2012:
Pajak: Rp152.000
Scoopy AT 2012:
Pajak: Rp138.000
Scoopy FI Classic AT 2013:
Pajak: Rp184.000
Scoopy AT 2013:
Pajak: Rp156.000
Scoopy AT 2014:
Pajak: Rp194.000
Scoopy FI Classic AT 2014:
Pajak: Rp200.000
Scoopy AT 2014:
Pajak: Rp170.000
Scoopy AT 2015:
Pajak: Rp220.000
Scoopy ESP AT 2015:
Pajak: Rp224.000
Scoopy ESP AT 2016:
Pajak: Rp238.000
Honda Scoopy Tahun 2017-2024:
Scoopy ESP AT 2017:
Pajak: Rp254.000
All New Scoopy Stylish AT 2017:
Pajak: Rp254.000
Scoopy ESP AT 2018:
Pajak: Rp260.000
All New Scoopy Stylish AT 2018:
Pajak: Rp256.000
All New Scoopy Stylish AT 2019:
Pajak: Rp278.000
All New Scoopy Stylish AT 2020:
Pajak: Rp282.000
New Scoopy Sporty AT 2020:
Pajak: Rp270.000
All New Scoopy Stylish AT 2021:
Pajak: Rp298.000
New Scoopy Sporty AT 2021:
Pajak: Rp292.000
New Scoopy Sporty AT 2022:
Pajak: Rp294.000
New Scoopy Sporty AT 2023:
Pajak: Rp300.000
Catatan:
1). Tarif pajak di atas adalah perkiraan dan dapat berbeda tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.
2). Biaya SWDKLLJ sebesar Rp35.000 belum termasuk dalam angka di atas.
3). Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk memeriksa langsung ke kantor Samsat terdekat atau situs resmi pemerintah daerah Anda.
Denda Telat Bayar Pajak Honda Scoopy
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan, termasuk Honda Scoopy. Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan denda yang harus dibayar. Berikut adalah informasi mengenai denda keterlambatan pembayaran pajak untuk Honda Scoopy:
Denda Keterlambatan Pajak:
1). 1 Hari Keterlambatan: Tidak dikenakan denda.
2). 2–30 Hari Keterlambatan: Denda sebesar 25% dari jumlah pajak yang harus dibayar.
3). Lebih dari 1 Bulan: Denda dihitung dengan rumus:
- PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12).
- Ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Contoh Perhitungan Denda:
Misalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk Honda Scoopy Anda adalah Rp200.000.
Keterlambatan 2 Bulan:
- Denda PKB: Rp200.000 x 25% x (2/12) = Rp10.000
- Denda SWDKLLJ: Rp32.000
- Total Denda: Rp10.000 + Rp32.000 = Rp42.000
Keterlambatan 3 Bulan:
- Denda PKB: Rp200.000 x 25% x (3/12) = Rp12.500
- Denda SWDKLLJ: Rp32.000
- Total Denda: Rp12.500 + Rp32.000 = Rp44.500
Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda tidak hanya menghindari denda tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Anda.
Biaya Perpanjangan STNK Motor Honda Scoopy
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk motor Honda Scoopy meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan biaya administrasi lainnya. Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, sehingga perpanjangan STNK dilakukan setiap 5 tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Biaya yang Dikenakan saat Perpanjangan STNK dan Penggantian Plat Nomor:
1). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB tahunan untuk Honda Scoopy bervariasi tergantung pada tahun pembuatan dan tipe kendaraan. Sebagai contoh, untuk model Scoopy AT tahun 2010, PKB tahunan sekitar Rp122.000.
2). Biaya Administrasi
Selain PKB, terdapat biaya administrasi untuk pengurusan STNK dan penggantian plat nomor. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah setempat. Sebagai gambaran, biaya administrasi untuk penggantian plat nomor Honda Scoopy dapat mencapai sekitar Rp100.000.
Total Estimasi Biaya:
Sebagai ilustrasi, jika Anda memiliki Honda Scoopy keluaran tahun 2010 dengan PKB tahunan Rp122.000 dan biaya administrasi sekitar Rp100.000, maka total biaya perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor adalah sekitar Rp222.000. Harap diingat bahwa angka ini adalah perkiraan dan dapat berbeda tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.