Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, bus, dan truk. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan transportasi.
Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk pembayaran pajak tahunan, umumnya yang diperlukan adalah:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
Jika Anda membayar pajak untuk kendaraan milik orang lain, tambahan dokumen seperti surat kuasa mungkin diperlukan.
Metode Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Pembayaran pajak kendaraan tanpa BPKB dapat dilakukan secara online dan langsung (offline), berikut penjelasannya.
Secara Langsung (Offline)
Berikut cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB secara langsung (offline).
- Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat dan serahkan dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran.
- Samsat Keliling: Manfaatkan layanan Samsat keliling yang biasanya tersedia di lokasi strategis untuk memudahkan pembayaran pajak.
Secara Online
Berikut cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB secara online.
1). Aplikasi Samsat Digital Indonesia (Signal)
Unduh aplikasi Signal di smartphone Anda. Setelah registrasi, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu menunjukkan BPKB.
2). Samsat Digital Nasional
Melalui platform ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online tanpa harus hadir langsung di kantor Samsat.
Catatan:
- BPKB biasanya diperlukan untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan atau saat melakukan balik nama kendaraan.
- KTP dibutuhkan untuk verifikasi data pemilik kendaraan saat pembayaran pajak.
- Surat kuasa diperlukan jika Anda membayar pajak untuk kendaraan yang bukan atas nama Anda.
Disarankan untuk memeriksa persyaratan spesifik yang berlaku di wilayah Anda, karena prosedur dan dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda antara daerah satu dengan lainnya.