Honda BeAT adalah skuter matik yang dikenal luas di Indonesia karena desainnya yang kompak, hemat bahan bakar, dan harga yang terjangkau. Pada tahun 2025, Honda BeAT hadir dengan beberapa varian yang menawarkan fitur dan spesifikasi berbeda.
Untuk melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor (TNKB) motor Honda BeAT setelah 5 tahun, berikut adalah perkiraan biaya yang perlu Anda siapkan:
1). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB berbeda-beda tergantung pada tahun pembuatan dan tipe motor. Misalnya, untuk Honda BeAT tahun 2018, PKB yang harus dibayar sekitar Rp231.750.
2). Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya SWDKLLJ untuk motor adalah Rp35.000.
3). Biaya Administrasi:
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- Pengesahan STNK per Tahun: Rp25.000
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000
Rincian Biaya:
- Total Pajak dan SWDKLLJ: PKB + SWDKLLJ
- Total Administrasi: Penerbitan STNK + (Pengesahan STNK x 5 tahun) + Penerbitan TNKB
Contoh Perhitungan untuk Honda BeAT Tahun 2018:
- PKB: Rp231.750
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- Pengesahan STNK (5 tahun): Rp25.000 x 5 = Rp125.000
- Penerbitan TNKB: Rp60.000
Total Biaya:
- Pajak dan SWDKLLJ: Rp231.750 + Rp35.000 = Rp266.750
- Administrasi: Rp100.000 + Rp125.000 + Rp60.000 = Rp285.000
- Grand Total: Rp266.750 + Rp285.000 = Rp551.750
Harap diingat bahwa angka di atas adalah perkiraan dan dapat berbeda tergantung pada kebijakan daerah setempat serta tahun pembuatan motor Anda. Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, disarankan untuk memeriksa langsung ke kantor Samsat terdekat atau situs resmi Samsat wilayah Anda.