Denda Pajak Motor Honda Supra X 125 Telat 1, 2, 3 dan 5 Tahun

Honda Supra X 125 FI adalah motor bebek yang dikenal dengan performa handal dan efisiensi bahan bakar yang tinggi. Ditenagai oleh mesin 124,89 cc, motor ini mampu menghasilkan tenaga maksimal 9,92 hp pada 8.000 rpm dan torsi 9,3 Nm pada 4.000 rpm. Dengan teknologi Fuel Injection (FI), konsumsi bahan bakarnya mencapai 57,2 km per liter.

Jika Anda terlambat membayar pajak motor Honda Supra X 125 FI, denda yang dikenakan akan dihitung berdasarkan keterlambatan waktu dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertera di STNK. Berikut adalah perincian denda untuk keterlambatan 1, 2, 3, dan 5 tahun:

1). Keterlambatan 1 Tahun

Rumus Perhitungan: PKB x 25% x (12/12) + Denda SWDKLLJ

Contoh: Jika PKB = Rp265.000, maka denda = Rp265.000 x 25% + Rp35.000 (SWDKLLJ) = Rp66.250 + Rp35.000 = Rp101.250

2). Keterlambatan 2 Tahun

Rumus Perhitungan: PKB x 25% x (24/12) + Denda SWDKLLJ

Contoh: Jika PKB = Rp265.000, maka denda = Rp265.000 x 50% + Rp35.000 = Rp132.500 + Rp35.000 = Rp167.500

3). Keterlambatan 3 Tahun

Rumus Perhitungan: PKB x 25% x (36/12) + Denda SWDKLLJ

Contoh: Jika PKB = Rp265.000, maka denda = Rp265.000 x 75% + Rp35.000 = Rp198.750 + Rp35.000 = Rp233.750

4). Keterlambatan 5 Tahun

Rumus Perhitungan: PKB x 25% x (60/12) + Denda SWDKLLJ

Contoh: Jika PKB = Rp265.000, maka denda = Rp265.000 x 125% + Rp35.000 = Rp331.250 + Rp35.000 = Rp366.250

Catatan:

  • Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp35.000.
  • Besaran PKB dapat berbeda-beda tergantung tahun pembuatan dan tipe motor.
  • Untuk informasi lebih akurat, disarankan memeriksa langsung melalui situs resmi Samsat atau kantor Samsat terdekat.

Related Posts