Honda Supra X 125 adalah motor bebek yang dikenal dengan performa handal dan efisiensi bahan bakar yang tinggi. Ditenagai oleh mesin 124,89 cc, motor ini mampu menghasilkan tenaga maksimal 9,92 hp pada 8.000 rpm dan torsi 9,3 Nm pada 4.000 rpm.
Tarif pajak tahunan untuk Honda Supra X 125 bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksi kendaraan. Berikut adalah rincian tarif pajak untuk beberapa tipe dan tahun produksi Honda Supra X 125:
Honda Supra X 125 MT 2018
Pajak: 279.000
Honda Supra X 125F MT 2018
Pajak: 278.000
Honda Supra X 125 MT 2019
Pajak: 282.000
Honda Supra X 125F MT 2019
Pajak: 282.000
Honda Supra X 125 2020
Pajak: 285.000
Honda Supra X 125 CW 2020
Pajak: 282.000
Honda Supra X 125 CW 2021
Pajak: 284.000
Honda Supra X 125 FI 2021
Pajak: 369.000
Honda Supra X 125 FI 2022
Pajak: 389.000
Honda Supra X 125 FI 2023
Pajak: 399.000
Perlu dicatat bahwa tarif pajak di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000.
Untuk memastikan besaran pajak yang harus dibayarkan, Anda dapat memeriksa secara online melalui situs e-Samsat atau menggunakan aplikasi cek pajak yang tersedia. Selain itu, pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat, melalui gerai Indomaret, atau melalui mesin ATM.
Denda Telat Bayar Pajak Honda Supra X 125
Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk Honda Supra X 125, dihitung berdasarkan lama keterlambatan dan jenis pajak yang belum dibayar. Berikut adalah cara menghitung denda pajak motor:
1). Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda PKB dihitung sebesar 2% per bulan dari nilai pajak tahunan. Jika telat lebih dari satu bulan, denda akan terus bertambah hingga maksimal 48% (untuk keterlambatan 24 bulan atau lebih).
Rumus perhitungan denda PKB:
Denda PKB = (2% × Pajak Tahunan) × Jumlah Bulan Keterlambatan
2). Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja adalah Rp32.000 untuk sepeda motor.
Contoh Perhitungan Denda
Misalkan pajak Honda Supra X 125 Anda sebesar Rp300.000 per tahun, dan Anda telat membayar selama 3 bulan:
- Denda PKB = (2% × Rp300.000) × 3
= Rp6.000 × 3
= Rp18.000 - Denda SWDKLLJ = Rp32.000
- Total Denda = Rp18.000 + Rp32.000 = Rp50.000
Jika Telat Lebih dari 1 Tahun?
Jika telat 1 tahun (12 bulan), denda PKB bisa mencapai 24% dari pajak tahunan, dan jika lebih dari 2 tahun, denda maksimal 48%.
Biaya Perpanjangan STNK Motor Honda Supra X 125
Biaya perpanjangan STNK untuk Honda Supra X 125 tergantung pada apakah perpanjangan dilakukan tahunan atau per 5 tahun (ganti STNK dan pelat nomor). Berikut rincian biayanya:
1). Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan mencakup pembayaran pajak kendaraan dan biaya administrasi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi (cek STNK)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan) Rp35.000
- Biaya Administrasi STNK Rp0 (sudah termasuk PKB)
Total biaya tergantung pada PKB kendaraan yang tertera di STNK.
2). Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Pelat Nomor)
Selain pajak tahunan, perpanjangan setiap 5 tahun juga mencakup biaya penerbitan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/pelat nomor):
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi (cek STNK)
- SWDKLLJ Rp35.000
- Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) Rp60.000
- Biaya Administrasi STNK Rp0
Total biaya tergantung pada PKB kendaraan + Rp195.000 untuk penerbitan STNK dan TNKB.
Cara Mengecek Pajak dan Biaya Perpanjangan STNK
- Online: Melalui e-Samsat atau aplikasi cek pajak kendaraan.
- Offline: Datang langsung ke kantor Samsat terdekat.