Honda BeAT adalah skuter matik yang dikenal luas di Indonesia karena desainnya yang kompak, hemat bahan bakar, dan harga yang terjangkau. Pada tahun 2025, Honda BeAT hadir dengan beberapa varian yang menawarkan fitur dan spesifikasi berbeda.
Tarif pajak tahunan untuk Honda BeAT bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksinya. Berikut adalah rincian tarif pajak untuk beberapa tipe dan tahun produksi Honda BeAT:
Honda BeAT CBS ISS AT 2020
Pajak: 255.000
Honda BeAT Pop eSP CW 2020
Pajak: 236.000
Honda BeAT Sporty CW AT 2020
Pajak: 269.000
Honda BeAT Hitam AT 2021
Pajak: 261.000
Honda BeAT Sporty CBS ISS AT 2021
Pajak: 269.000
Honda BeAT Hitam AT 2022
Pajak: 269.000
Honda BeAT Sporty CBS ISS AT 2022
Pajak: 279.000
Honda BeAT Hitam AT 2023
Pajak: 273.000
Honda BeAT Sporty CBS ISS AT 2023
Pajak: 283.000
Perlu dicatat bahwa tarif pajak di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000.
Denda Telat Bayar Pajak Honda BeAT
Denda keterlambatan pembayaran pajak Honda BeAT dihitung berdasarkan lama keterlambatan dan jenis pajak yang belum dibayar. Berikut cara menghitung dendanya:
1). Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda PKB dihitung 2% per bulan keterlambatan dari nilai pajak tahunan, dengan maksimal 48% (jika telat 24 bulan atau lebih).
Rumus perhitungan denda PKB:
Denda PKB = (2% × Pajak Tahunan) × Jumlah Bulan Keterlambatan
2). Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk sepeda motor adalah Rp32.000 jika telat lebih dari satu tahun.
Contoh Perhitungan Denda
Misalkan pajak Honda BeAT Anda Rp270.000 per tahun dan Anda telat membayar selama 3 bulan:
- Denda PKB = (2% × Rp270.000) × 3
= Rp5.400 × 3
= Rp16.200 - Denda SWDKLLJ = Rp0 (belum lewat 1 tahun)
- Total Denda = Rp16.200
Jika telat lebih dari 1 tahun, denda SWDKLLJ akan bertambah Rp32.000:
- Denda PKB (misal 12 bulan) = 24% × Rp270.000 = Rp64.800
- Denda SWDKLLJ = Rp32.000
- Total Denda = Rp96.800
Jika Telat Lebih dari 2 Tahun?
Denda PKB maksimal 48% dari pajak tahunan.
Denda SWDKLLJ tetap Rp32.000
Biaya Perpanjangan STNK Motor Honda BeAT
Biaya perpanjangan STNK Honda BeAT tergantung pada jenis perpanjangan yang dilakukan: perpanjangan tahunan atau perpanjangan 5 tahunan (ganti STNK & pelat nomor). Berikut rinciannya:
1). Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan ini hanya membayar pajak kendaraan dan administrasi tahunan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi (tergantung STNK)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan) Rp35.000
- Biaya Administrasi STNK Rp0 (sudah termasuk dalam PKB)
2). Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Pelat Nomor)
Perpanjangan ini melibatkan biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan pelat nomor:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi (tergantung STNK)
- SWDKLLJ Rp35.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) Rp60.000
- Biaya Administrasi STNK Rp0
Total biaya = PKB kendaraan + Rp195.000 (biaya tambahan untuk STNK dan pelat baru).
Cara Mengecek Pajak dan Perpanjangan STNK
- Online: Cek melalui e-Samsat atau aplikasi cek pajak kendaraan.
- Offline: Datang langsung ke kantor Samsat terdekat.