Honda Revo adalah salah satu motor bebek keluaran Honda yang terkenal dengan konsumsi bahan bakar yang irit, mesin yang tangguh, dan perawatan yang mudah. Motor ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2007 sebagai penerus Honda Supra Fit.
Tarif pajak tahunan untuk Honda Revo bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksinya. Berikut adalah beberapa contoh tarif pajak untuk berbagai tipe dan tahun produksi Honda Revo:
Honda Revo 100 2007
Pajak: 60.000
Honda Revo MT 2008
Pajak: 70.000
Honda Revo 100 2008
Pajak: 70.000
Honda Revo MT 2009
Pajak: 78.000
Honda Revo 100 2009
Pajak: 78.000
Honda Revo MT 2010
Pajak: 88.000
Honda Revo 2011
Pajak: 112.000
Honda Revo MT 2011
Pajak: 96.000
Honda Revo 2012
Pajak: 128.000
Honda Revo MT 2012
Pajak: 102.000
Honda Revo 2013
Pajak: 136.000
Honda Revo FI MT 2013
Pajak: 142.000
Honda Revo FI MT 2014
Pajak: 152.000
Honda Revo FI MT 2015
Pajak: 188.000
Honda Revo FI MT 2016
Pajak: 200.000
Honda Revo FI MT 2017
Pajak: 204.000
Honda Revo FI MT 2018
Pajak: 206.000
Honda Revo FI MT 2019
Pajak: 216.000
Honda Revo FI MT 2020
Pajak: 218.000
Honda Revo FI MT 2021
Pajak: 226.000
Honda Revo FI MT 2022
Pajak: 228.000
Perlu dicatat bahwa tarif pajak di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 untuk sepeda motor. Untuk mengetahui besaran pajak yang harus Anda bayar, Anda dapat memeriksa informasi tersebut melalui beberapa cara berikut:
1). Online Melalui e-Samsat
Beberapa provinsi di Indonesia menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan Anda memeriksa besaran pajak kendaraan secara online.
2). Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
Terdapat aplikasi mobile yang dapat membantu Anda memeriksa besaran pajak kendaraan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan Anda.
3). Kantor Samsat Terdekat
Anda dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai besaran pajak kendaraan Anda.
Denda Telat Bayar Pajak Honda Revo
Jika Anda telat membayar pajak Honda Revo, maka Anda akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Berikut rincian perhitungannya:
1). Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda PKB dihitung 2% per bulan keterlambatan dari pajak tahunan kendaraan. Maksimal denda yang dikenakan adalah 48% (jika telat 24 bulan atau lebih).
Rumus perhitungan denda PKB:
Denda PKB = (2% × PKB) × Jumlah bulan keterlambatan
2). Denda SWDKLLJ (Jasa Raharja)
Jika telat di bawah 1 tahun, tidak ada denda SWDKLLJ. Jika telat lebih dari 1 tahun, dikenakan denda Rp32.000 untuk sepeda motor.
Contoh Perhitungan Denda
Misalkan pajak Honda Revo Anda Rp200.000 per tahun, dan Anda telat membayar selama 3 bulan:
- Denda PKB = (2% × Rp200.000) × 3
= Rp4.000 × 3
= Rp12.000 - Denda SWDKLLJ = Rp0 (karena belum 1 tahun)
- Total Denda = Rp12.000
Jika Anda telat 1 tahun (12 bulan):
- Denda PKB = (2% × Rp200.000) × 12
= Rp4.000 × 12
= Rp48.000 - Denda SWDKLLJ = Rp32.000
- Total Denda = Rp80.000
Jika telat 2 tahun (24 bulan):
- Denda PKB = 48% × Rp200.000 = Rp96.000
- Denda SWDKLLJ = Rp32.000
- Total Denda = Rp128.000
Biaya Perpanjangan STNK Motor Honda Revo
Biaya perpanjangan STNK Honda Revo tergantung pada jenis perpanjangan yang dilakukan: perpanjangan tahunan atau perpanjangan 5 tahunan (ganti STNK & pelat nomor baru). Berikut rinciannya:
1). Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan ini hanya mencakup pajak kendaraan dan biaya administrasi tahunan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi (tergantung STNK)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan) Rp35.000
- Biaya Administrasi STNK Rp0
Total biaya = PKB kendaraan + Rp35.000
PKB berbeda tergantung pada tahun dan tipe Honda Revo, bisa dicek di STNK atau e-Samsat.
2). Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Pelat Nomor)
Selain pajak tahunan, perpanjangan setiap 5 tahun juga mencakup biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi (tergantung STNK)
- SWDKLLJ Rp35.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) Rp60.000
- Biaya Administrasi STNK Rp0
Total biaya = PKB kendaraan + Rp195.000 (biaya tambahan untuk STNK dan pelat baru).