Tarif Pajak Motor Honda Genio Beserta Denda dan Biaya Perpanjangan STNK

Honda Genio adalah skuter matik dari Honda yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2019. Motor ini mengusung desain retro-modern, ringan, dan hemat bahan bakar, cocok untuk penggunaan harian, terutama bagi anak muda yang menginginkan motor stylish dan ekonomis.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Honda Genio bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksi. Berikut adalah daftar perkiraan tarif pajak tahunan untuk berbagai tipe dan tahun produksi Honda Genio:

Genio CBS 2019
Pajak: 222.000

Genio CBS-ISS 2019
Pajak: 228.000

Genio CBS 2020
Pajak: 244.000

Genio CBS-ISS 2020
Pajak: 250.000

Genio CBS 2021
Pajak: 254.000

Genio CBS-ISS 2021
Pajak: 260.000

Perlu dicatat bahwa besaran pajak dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah dan kondisi kendaraan. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk memeriksa langsung melalui layanan Samsat setempat atau platform e-Samsat resmi.

Denda Telat Bayar Pajak Honda Genio

Jika Anda telat membayar pajak motor Honda Genio, Anda akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

1). Cara Menghitung Denda Pajak Honda Genio

Rumus Denda PKB:

  • Denda PKB = (2% × Pajak Tahunan) × Jumlah Bulan Keterlambatan
  • Denda maksimal 48% jika telat lebih dari 2 tahun.
  • Denda SWDKLLJ: Jika telat lebih dari 1 tahun, dikenakan denda Rp35.000 untuk motor.

2). Contoh Perhitungan Denda Pajak Honda Genio

Misalkan pajak Honda Genio Anda Rp250.000 per tahun, maka denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Telat 6 Bulan

Denda PKB = (2% × Rp250.000) × 6 = Rp30.000
Denda SWDKLLJ = Rp0
Total Denda = Rp30.000

Telat 1 Tahun

Denda PKB = 24% × Rp250.000 = Rp60.000
Denda SWDKLLJ = Rp35.000
Total Denda = Rp95.000

Telat 2 Tahun

Denda PKB = 48% × Rp250.000 = Rp120.000
Denda SWDKLLJ = Rp35.000
Total Denda = Rp155.000

Catatan:

Denda PKB maksimal 48%, jadi meskipun telat lebih dari 2 tahun, dendanya tetap sama.

Biaya Perpanjangan STNK Honda Genio

Perpanjangan STNK terdiri dari dua jenis:

1). Biaya Perpanjangan STNK Tahunan

Perpanjangan ini hanya mencakup pembayaran pajak kendaraan tahunan.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi (tergantung tahun & tipe)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan) Rp35.000
  • Biaya Administrasi STNK Rp0

Total Biaya = PKB + Rp35.000

Contoh:

Jika PKB Honda Genio Anda Rp250.000, maka biaya perpanjangan STNK tahunan: Rp250.000 + Rp35.000 = Rp285.000

2). Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Plat Nomor)

Selain pajak tahunan, Anda perlu membayar biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi
  • SWDKLLJ Rp35.000
  • Biaya Penerbitan STNK Baru Rp100.000
  • Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp60.000
  • Total (Di luar PKB) Rp195.000

Total Biaya = PKB + Rp195.000

Contoh:

Jika PKB Honda Genio Anda Rp250.000, maka biaya perpanjangan STNK 5 tahunan: Rp250.000 + Rp195.000 = Rp445.000

 

Related Posts