Honda PCX adalah skuter matik premium dari Honda yang dikenal dengan desain elegan, fitur modern, dan performa bertenaga. Motor ini cocok untuk perjalanan dalam kota maupun perjalanan jarak jauh karena menawarkan kenyamanan berkendara yang lebih baik dibandingkan skutik biasa.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Honda PCX bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksinya. Berikut adalah perkiraan tarif pajak tahunan untuk beberapa tipe dan tahun produksi Honda PCX:
Honda PCX 125 2010
Pajak: Rp338.000
Honda PCX 125 2011
Pajak: Rp374.000
Honda PCX 125 Tipe CBS
Pajak: Rp380.000 – Rp400.000
Honda PCX 125 Tipe ABS
Pajak: Rp380.000 – Rp430.000
Perlu dicatat bahwa besaran pajak dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah dan kondisi kendaraan. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk memeriksa langsung melalui layanan Samsat setempat atau platform e-Samsat resmi.
Denda Telat Bayar Pajak Honda PCX
Jika Anda telat membayar pajak Honda PCX, akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
1). Cara Menghitung Denda Pajak Honda PCX
Rumus Denda PKB:
Denda PKB = (2% × Pajak Tahunan) × Jumlah Bulan Keterlambatan
Denda maksimal 48% jika telat lebih dari 2 tahun.
Denda SWDKLLJ: Jika telat lebih dari 1 tahun, dikenakan denda Rp35.000 untuk motor.
2. Contoh Perhitungan Denda Pajak Honda PCX
Misalkan pajak tahunan Honda PCX Anda Rp400.000, maka denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Telat 6 BulanDenda PKB = (2% × Rp400.000) × 6 = Rp48.000
Denda SWDKLLJ = Rp0
Total Denda = Rp48.000
Telat 1 Tahun
Denda PKB = 24% × Rp400.000 = Rp96.000
Denda SWDKLLJ = Rp35.000
Total Denda = Rp131.000
Telat 2 Tahun
Denda PKB = 48% × Rp400.000 = Rp192.000
Denda SWDKLLJ = Rp35.000
Total Denda = Rp227.000
Denda PKB maksimal 48%, jadi meskipun telat lebih dari 2 tahun, dendanya tetap sama.
Biaya Perpanjangan STNK Honda PCX
Perpanjangan STNK terdiri dari dua jenis:
1). Biaya Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan ini hanya mencakup pembayaran pajak kendaraan tahunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ± Rp400.000 (tergantung tahun & tipe)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan) Rp35.000
- Biaya Administrasi STNK Rp0
Total Biaya = PKB + Rp35.000
Contoh:
Jika PKB Honda PCX Anda Rp400.000, maka biaya perpanjangan STNK tahunan: Rp400.000 + Rp35.000 = Rp435.000
2). Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Plat Nomor)
Selain pajak tahunan, Anda perlu membayar biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ± Rp400.000
- SWDKLLJ Rp35.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp60.000
- Total (Di luar PKB) Rp195.000
Total Biaya = PKB + Rp195.000
Contoh:
Jika PKB Honda PCX Anda Rp400.000, maka biaya perpanjangan STNK 5 tahunan: Rp400.000 + Rp195.000 = Rp595.000