Honda Vario 160 adalah skuter matik (skutik) premium dari Honda, yang merupakan generasi terbaru dari seri Vario. Motor ini hadir dengan desain lebih sporty, mesin bertenaga 160cc eSP+, serta fitur modern seperti keyless system, ABS (pada varian tertentu), dan panel instrumen digital.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Honda Vario 160 bervariasi tergantung pada tipe, tahun produksi, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Berikut adalah perkiraan tarif pajak tahunan untuk beberapa tipe Honda Vario 160:
Honda Vario 160 CBS
- PKB: ± Rp366.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Total Pajak Tahunan: ± Rp401.000
Honda Vario 160 ABS:
- PKB: ± Rp420.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Total Pajak Tahunan: ± Rp455.000
Perlu dicatat bahwa besaran pajak dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah dan kondisi kendaraan. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk memeriksa langsung melalui layanan Samsat setempat atau platform e-Samsat resmi.
Denda Telat Bayar Pajak Honda Vario 1Tari 60
Jika Anda telat membayar pajak Honda Vario 160, Anda akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
1). Cara Menghitung Denda Pajak Honda Vario 160
Rumus Denda PKB:
- Denda PKB = (2% × Pajak Tahunan) × Jumlah Bulan Keterlambatan
- Maksimal denda PKB adalah 48% jika telat lebih dari 2 tahun.
- Denda SWDKLLJ: Jika telat lebih dari 1 tahun, dikenakan denda Rp35.000 untuk motor.
2). Contoh Perhitungan Denda Pajak Honda Vario 160
Misalkan pajak tahunan Honda Vario 160 CBS adalah Rp366.000, maka denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Telat 6 Bulan
Denda PKB = (2% × Rp366.000) × 6 = Rp43.920
Denda SWDKLLJ = Rp0
Total Denda = Rp43.920
Telat 1 Tahun
Denda PKB = 24% × Rp366.000 = Rp87.840
Denda SWDKLLJ = Rp35.000
Total Denda = Rp122.840
Telat 2 Tahun
Denda PKB = 48% × Rp366.000 = Rp175.680
Denda SWDKLLJ = Rp35.000
Total Denda = Rp210.680
Denda PKB maksimal 48%, jadi meskipun telat lebih dari 2 tahun, dendanya tetap sama.
Biaya Perpanjangan STNK Motor Honda Vario 160
Perpanjangan STNK dilakukan setiap 1 tahun dan 5 tahun (ganti plat nomor). Berikut adalah rincian biayanya:
1). Biaya Perpanjangan STNK Tahunan (Setiap Tahun)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ± Rp366.000 (Tergantung tahun & tipe)
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000
Total Biaya Perpanjangan STNK Tahunan ± Rp401.000
Contoh:
Jika PKB Honda Vario 160 Anda Rp366.000, maka total yang harus dibayar: Rp366.000 + Rp35.000 = Rp401.000
2). Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Plat Nomor)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ± Rp366.000
SWDKLLJ Rp35.000
Biaya Penerbitan STNK Baru Rp100.000
Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp60.000
Total Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun ± Rp561.000
Contoh:
Jika PKB Honda Vario 160 Anda Rp366.000, maka total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan: Rp366.000 + Rp35.000 + Rp100.000 + Rp60.000 = Rp561.000