Yamaha Mio M3 adalah skuter matik (skutik) entry-level dari Yamaha yang terkenal dengan desain sporty, bobot ringan, serta konsumsi bahan bakar yang irit. Motor ini menjadi pilihan favorit bagi pengguna yang mencari motor praktis untuk aktivitas harian.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Yamaha Mio M3 bervariasi tergantung pada tahun produksi, tipe, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Berikut adalah perkiraan tarif pajak tahunan untuk beberapa tipe dan tahun produksi Yamaha Mio M3:
Yamaha Mio M3 (Tahun Produksi 2019)
- Mio M3 Standar: ± Rp273.000
- Mio M3 Jari-Jari: ± Rp261.000
- Mio M3 SSS: ± Rp293.000
Yamaha Mio M3 (Tahun Produksi 2020)
- Mio M3 Standar: ± Rp281.000
- Mio M3 Jari-Jari: ± Rp269.000
- Mio M3 SSS: ± Rp309.000
Yamaha Mio M3 (Tahun Produksi 2021)
- Mio M3 Standar: ± Rp283.000
- Mio M3 Jari-Jari: ± Rp271.000
- Mio M3 SSS: ± Rp293.000
Yamaha Mio M3 (Tahun Produksi 2022)
- Mio M3 Standar: ± Rp285.000
- Mio M3 Jari-Jari: ± Rp273.000
- Mio M3 SSS: ± Rp295.000
Yamaha Mio M3 (Tahun Produksi 2023)
- Mio M3 Standar: ± Rp291.000
- Mio M3 Jari-Jari: ± Rp277.000
- Mio M3 SSS (Stop & Start System): ± Rp301.000
Perlu dicatat bahwa besaran pajak dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah dan kondisi kendaraan. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk memeriksa langsung melalui layanan Samsat setempat atau platform e-Samsat resmi.
Denda Telat Bayar Pajak Yamaha Mio M3
Jika Anda terlambat membayar pajak Yamaha Mio M3, Anda akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
1). Cara Menghitung Denda Pajak Yamaha Mio M3
Rumus Denda PKB:
- Denda PKB = (2% × Pajak Tahunan) × Jumlah Bulan Keterlambatan
- Denda maksimal adalah 48% jika telat lebih dari 2 tahun.
- Denda SWDKLLJ: Jika telat lebih dari 1 tahun, dikenakan denda Rp35.000 untuk motor.
2). Contoh Perhitungan Denda Pajak Yamaha Mio M3
Misalkan pajak tahunan Yamaha Mio M3 adalah Rp280.000, maka denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Telat 6 Bulan
Denda PKB = (2% × Rp280.000) × 6 = Rp33.600
Denda SWDKLLJ = Rp0
Total Denda = Rp33.600
Telat 1 Tahun
Denda PKB = 24% × Rp280.000 = Rp67.200
Denda SWDKLLJ = Rp35.000
Total Denda = Rp102.200
Telat 2 Tahun
Denda PKB = 48% × Rp280.000 = Rp134.400
Denda SWDKLLJ = Rp35.000
Total Denda = Rp169.400
Denda PKB maksimal 48%, jadi meskipun telat lebih dari 2 tahun, dendanya tetap sama.
Biaya Perpanjangan STNK Motor Yamaha Mio M3
Perpanjangan STNK dilakukan setiap tahun dan setiap 5 tahun (ganti plat nomor). Berikut adalah rinciannya:
1). Biaya Perpanjangan STNK Tahunan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ± Rp280.000 (Tergantung tahun & tipe)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000
Total Biaya Perpanjangan STNK Tahunan ± Rp315.000
Contoh:
Jika PKB Yamaha Mio M3 Anda Rp280.000, maka total yang harus dibayar: Rp280.000 + Rp35.000 = Rp315.000
2). Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Plat Nomor)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ± Rp280.000
- SWDKLLJ Rp35.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp60.000
Total Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun ± Rp475.000
Contoh:
Jika PKB Yamaha Mio M3 Anda Rp280.000, maka total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan: Rp280.000 + Rp35.000 + Rp100.000 + Rp60.000 = Rp475.000