Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pacitan 2025

Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.

Jenis Pajak Kendaraan

Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:

1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Dibayarkan setiap tahun.
  • Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).

2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.

​Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) belum mengumumkan jadwal resmi untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Informasi terbaru menunjukkan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan program tersebut masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur. ​

Meskipun demikian, Pemprov Jatim telah memastikan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meskipun aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan. ​

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, disarankan untuk secara rutin memeriksa pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur atau Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Informasi tersebut biasanya disampaikan melalui situs web resmi atau akun media sosial pemerintah provinsi.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Pacitan Secara Online

Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Pacitan:

1). Melalui Situs Resmi E-Samsat Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan layanan E-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.

Langkah-langkah:

  • Akses situs resmi E-Samsat Jawa Timur melalui bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.

3). Melalui Situs E-samsat.id

E-samsat.id menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di berbagai wilayah, termasuk Pacitan.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs e-samsat.id
  • Pilih Provinsi Jawa Timur dan klik tombol “Cek Pajak” di bawahnya.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang ditentukan.
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

4). Melalui Situs Samsat

Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Pacitan.

Langkah-langkah:

  • Akses situs samsat.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

Nah buat kamu warga Kabupaten Pacitan yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *