Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025

Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.

Jenis Pajak Kendaraan

Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:

1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Dibayarkan setiap tahun.
  • Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).

2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Hingga pertengahan April 2025, Pemerintah Provinsi Jambi belum mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun ini. Program terakhir dilaksanakan pada 19 Agustus hingga 30 September 2024, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, dengan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan di wilayah Jambi.

Persyaratan dan Dokumen

Untuk memanfaatkan program ini, siapkan dokumen berikut:

a). STNK asli dan fotokopi​

b). BPKB asli dan fotokopi​

c). KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopi​

d). Surat kuasa (jika diwakilkan)​

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jambi Secara Online

Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Jambi.

1). Melalui Situs Resmi e-Samsat Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.

  • Akses situs resmi e-Samsat Jambi melalui https://jambisamsat.net/infopkb.html
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.

2). Melalui Situs Samsat

Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Jambi.

  • Akses situs samsat.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

Nah buat kamu warga Jambi yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *