Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan 2025

Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.

Jenis Pajak Kendaraan

Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:

1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Dibayarkan setiap tahun.
  • Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).

2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025, yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan di wilayah Sumatera Selatan.

Manfaat Program

Diskon PKB

  • Kendaraan pribadi atau milik badan: diskon hingga 10%.
  • Kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya: diskon hingga 40%.

Diskon BBNKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipotong sebesar 25%.

Pembebasan Pajak Progresif

Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga.

Pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya

Tidak dikenakan biaya untuk peralihan nama kendaraan bekas.​

Persyaratan dan Dokumen

Untuk memanfaatkan program ini, siapkan dokumen berikut:

a). STNK asli dan fotokopi​

b). BPKB asli dan fotokopi​

c). KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopi​

d). Surat kuasa (jika diwakilkan)​

Cara Cek Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan Secara Online

Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Sumatera Selatan.

1). Melalui Situs Resmi e-Samsat Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.

  • Akses situs resmi e-Samsat Sumatera Selatan melalui https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.

2). Melalui Situs Samsat

Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Sumatera Selatan.

  • Akses situs samsat.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

Nah buat kamu warga Sumatera Selatan yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *