Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025

Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.

Jenis Pajak Kendaraan

Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:

1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Dibayarkan setiap tahun.
  • Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).

2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) tanpa dikenakan denda atau membayar pokok tunggakan sebelumnya. ​

Syarat dan Ketentuan:

1). Pemutihan berlaku untuk kendaraan dengan tunggakan pajak hingga tahun 2024.​

2). Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.​

3). Denda dan pokok tunggakan sebelumnya dihapuskan.​

Untuk memanfaatkan program ini, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di Bandung dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP asli.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat Secara Online

Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Jawa Barat.

1). Melalui Situs Resmi e-Samsat Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi e-Samsat Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.

2). Melalui No WhatsApp

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan pengecekan nominal pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:​

  • Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.​
  • Mulai chat dengan mengirim pesan “Hi”.​
  • Balas dengan angka “1” untuk memilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor”.​
  • Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang ingin dicek.​
  • Pilih warna dasar plat kendaraan:
    – Merah (kendaraan dinas pemerintah).
    – Kuning (kendaraan umum).​
    – Hitam (kendaraan pribadi).​
    – Putih (kendaraan baru).​
  • Tunggu chatbot membalas dengan informasi nominal pajak kendaraan. ​

3). Melalui Situs e-Samsat

e-Samsat.id menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat.

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs e-Samsat.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang ditentukan.
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

4). Melalui Situs Samsatonline

Samsatonline.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Jawa Barat.

Berikut dibawah ini langkah-langkahnya:

  • Akses situs samsatonline.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

Nah buat kamu warga Jawa Barat yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *