Apa Saja yang Gratis Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Barat, yang berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, menawarkan beberapa keringanan bagi pemilik kendaraan. Berikut adalah rincian fasilitas gratis yang diberikan selama program ini:

1). Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan

Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025. ​

2). Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan selama periode program. ​

3). Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II)

Mulai awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan tarif 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Ini berarti pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama tidak dikenakan biaya BBN II, hanya perlu membayar biaya administrasi seperti penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru.

Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat memperbarui status pajak kendaraan mereka tanpa beban biaya tunggakan, denda, atau bea balik nama kedua, sehingga meringankan kewajiban finansial terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Cara Mengecek Nominal Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan pengecekan nominal pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:​

1). Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.​

2). Mulai chat dengan mengirim pesan “Hi”.​

3). Balas dengan angka “1” untuk memilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor”.​

4). Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang ingin dicek.​

5). Pilih warna dasar plat kendaraan:​

  • Merah (kendaraan dinas pemerintah).​
  • Kuning (kendaraan umum).​
  • Hitam (kendaraan pribadi).​
  • Putih (kendaraan baru).​

6). Tunggu chatbot membalas dengan informasi nominal pajak kendaraan. ​

7). Selain dengan cara diatas, Anda bisa juga mengecek pajak kendaraan dengan mengunjungi situs e-Samsat.

Related Posts