Honda Revo adalah salah satu motor bebek keluaran Honda yang terkenal dengan konsumsi bahan bakar yang irit, mesin yang tangguh, dan perawatan yang mudah. Motor ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2007 sebagai penerus Honda Supra Fit.
Biaya ganti pelat motor Honda Revo dilakukan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan STNK. Berikut adalah rincian biayanya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi (tergantung STNK)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan) Rp35.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) Rp60.000
- Total (Di luar PKB) Rp195.000
Total biaya yang harus dibayar = Pajak Thunan + Rp195.000
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengurus ganti plat motor honda revo siapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi (sesuai STNK)
- Motor untuk cek fisik nomor rangka & mesin
Cara Mengurus Ganti Pelat Honda Revo
Setelah menyiapkan dokumen, berikut cara mengurusnya:
1). Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan.
2). Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka & mesin).
3). Ambil formulir perpanjangan STNK di loket dan isi data kendaraan.
4). Serahkan berkas ke petugas Samsat dan lakukan pembayaran.
5). Ambil STNK & pelat nomor baru setelah diproses.