Honda Supra X 125 FI adalah motor bebek yang dikenal dengan performa handal dan efisiensi bahan bakar yang tinggi. Ditenagai oleh mesin 124,89 cc, motor ini mampu menghasilkan tenaga maksimal 9,92 hp pada 8.000 rpm dan torsi 9,3 Nm pada 4.000 rpm. Dengan teknologi Fuel Injection (FI), konsumsi bahan bakarnya mencapai 57,2 km per liter.
Untuk melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor (TNKB) motor Honda Supra X 125 FI setelah 5 tahun, berikut adalah perkiraan biaya yang perlu Anda siapkan:
1). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB berbeda-beda tergantung pada tahun pembuatan dan tipe motor. Misalnya, untuk Honda Supra X 125 FI tahun 2018, PKB yang harus dibayar sekitar Rp231.750.
2). Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya SWDKLLJ untuk motor adalah Rp35.000.
3). Biaya Administrasi:
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- Pengesahan STNK per Tahun: Rp25.000
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000
Rincian Biaya:
- Total Pajak dan SWDKLLJ: PKB + SWDKLLJ
- Total Administrasi: Penerbitan STNK + (Pengesahan STNK x 5 tahun) + Penerbitan TNKB
Contoh Perhitungan untuk Honda Supra X 125 FI Tahun 2018:
- PKB: Rp231.750
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- Pengesahan STNK (5 tahun): Rp25.000 x 5 = Rp125.000
- Penerbitan TNKB: Rp60.000
Total Biaya:
- Pajak dan SWDKLLJ: Rp231.750 + Rp35.000 = Rp266.750
- Administrasi: Rp100.000 + Rp125.000 + Rp60.000 = Rp285.000
- Grand Total: Rp266.750 + Rp285.000 = Rp551.750
Harap diingat bahwa angka di atas adalah perkiraan dan dapat berbeda tergantung pada kebijakan daerah setempat serta tahun pembuatan motor Anda. Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, disarankan untuk memeriksa langsung ke kantor Samsat terdekat atau situs resmi Samsat wilayah Anda.