Denda Pajak Motor Honda BeAT Telat 1, 2, 3 dan 5 Tahun

Honda BeAT adalah skuter matik yang dikenal luas di Indonesia karena desainnya yang kompak, hemat bahan bakar, dan harga yang terjangkau. Pada tahun 2025, Honda BeAT hadir dengan beberapa varian yang menawarkan fitur dan spesifikasi berbeda.

Jika Anda terlambat membayar pajak motor Honda BeAT, denda yang dikenakan akan dihitung berdasarkan keterlambatan waktu dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertera di STNK. Berikut adalah perincian denda untuk keterlambatan 1, 2, 3, dan 5 tahun:

1). Keterlambatan 1 Tahun

Rumus Perhitungan: PKB x 25% x (12/12) + Denda SWDKLLJ

Contoh: Jika PKB = Rp265.000, maka denda = Rp265.000 x 25% + Rp35.000 (SWDKLLJ) = Rp66.250 + Rp35.000 = Rp101.250

2). Keterlambatan 2 Tahun

Rumus Perhitungan: PKB x 25% x (24/12) + Denda SWDKLLJ

Contoh: Jika PKB = Rp265.000, maka denda = Rp265.000 x 50% + Rp35.000 = Rp132.500 + Rp35.000 = Rp167.500

3). Keterlambatan 3 Tahun

Rumus Perhitungan: PKB x 25% x (36/12) + Denda SWDKLLJ

Contoh: Jika PKB = Rp265.000, maka denda = Rp265.000 x 75% + Rp35.000 = Rp198.750 + Rp35.000 = Rp233.750

4). Keterlambatan 5 Tahun

Rumus Perhitungan: PKB x 25% x (60/12) + Denda SWDKLLJ

Contoh: Jika PKB = Rp265.000, maka denda = Rp265.000 x 125% + Rp35.000 = Rp331.250 + Rp35.000 = Rp366.250

Catatan:

  • Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp35.000.
  • Besaran PKB dapat berbeda-beda tergantung tahun pembuatan dan tipe motor.
  • Untuk informasi lebih akurat, disarankan memeriksa langsung melalui situs resmi Samsat atau kantor Samsat terdekat.

Related Posts