Denda Pajak Motor Honda Revo Telat 1, 2, 3 dan 5 Tahun

Honda Revo adalah salah satu motor bebek keluaran Honda yang terkenal dengan konsumsi bahan bakar yang irit, mesin yang tangguh, dan perawatan yang mudah. Motor ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2007 sebagai penerus Honda Supra Fit.

Denda pajak motor Honda Revo tergantung pada lama keterlambatan dan dihitung berdasarkan dua komponen utama:

1). Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) → 2% per bulan keterlambatan, maksimal 48% jika telat 24 bulan atau lebih.

2). Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) → Rp32.000 jika telat lebih dari 1 tahun.

Rumus Perhitungan Denda PKB

Denda PKB = (2% × Pajak Tahunan) × Jumlah Bulan Keterlambatan

1). Denda Telat 1 Tahun (12 Bulan)

Misalkan pajak Honda Revo Anda Rp200.000 per tahun:

  • Denda PKB = 24% × Rp200.000 = Rp48.000
  • Denda SWDKLLJ = Rp32.000
  • Total Denda = Rp80.000

2). Denda Telat 2 Tahun (24 Bulan)

  • Denda PKB = 48% × Rp200.000 = Rp96.000
  • Denda SWDKLLJ = Rp32.000
  • Total Denda = Rp128.000

3). Denda Telat 3 Tahun (36 Bulan)

  • Denda PKB (Maksimal 48%) = Rp96.000
  • Denda SWDKLLJ = Rp32.000
  • Total Denda = Rp128.000

4). Denda Telat 5 Tahun

  • Denda PKB (Maksimal 48%) = Rp96.000
  • Denda SWDKLLJ = Rp32.000
  • Total Denda = Rp128.000

Catatan:

Denda PKB tidak melebihi 48%, jadi untuk keterlambatan lebih dari 2 tahun, dendanya tetap Rp96.000.

 

Related Posts