Honda Scoopy adalah skuter matik yang dikenal dengan desain retro-modern dan fitur-fitur canggih. Pada tahun 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan New Honda Scoopy dengan berbagai pembaruan.
Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk Honda Scoopy, denda akan dikenakan sesuai dengan lamanya keterlambatan. Berikut adalah perincian denda untuk keterlambatan 1, 2, 3, dan 5 tahun:
1). Keterlambatan 1 Tahun
Contoh PKB: Rp250.000
Perhitungan Denda:
Denda PKB: Rp250.000 x 25% x (12/12) = Rp62.500
Denda SWDKLLJ: Rp35.000
Total Denda: Rp62.500 + Rp35.000 = Rp97.500
2). Keterlambatan 2 Tahun
Contoh PKB: Rp250.000
Perhitungan Denda:
Denda PKB: Rp250.000 x 25% x (24/12) = Rp125.000
Denda SWDKLLJ: Rp35.000
Total Denda: Rp125.000 + Rp35.000 = Rp160.000
3). Keterlambatan 3 Tahun
Contoh PKB: Rp250.000
Perhitungan Denda:
Denda PKB: Rp250.000 x 25% x (36/12) = Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp35.000
Total Denda: Rp250.000 + Rp35.000 = Rp285.000
4). Keterlambatan 5 Tahun
Contoh PKB: Rp250.000
Perhitungan Denda:
Denda PKB: Rp250.000 x 25% x (60/12) = Rp500.000
Denda SWDKLLJ: Rp35.000
Total Denda: Rp500.000 + Rp35.000 = Rp535.000
Catatan:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besaran pajak tahunan yang tertera pada STNK.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya tetap yang dikenakan setiap tahun, biasanya sekitar Rp35.000.
Harap diingat bahwa tarif pajak dan denda dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat. Disarankan untuk memeriksa langsung ke kantor Samsat terdekat atau situs resmi pemerintah daerah Anda untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.