Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2025

Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.

Jenis Pajak Kendaraan

Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:

1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Dibayarkan setiap tahun.
  • Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).

2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.

​Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. ​

Detail Program Pemutihan:

  • Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak: Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan hingga tahun 2024 dihapuskan.​
  • Penghapusan Denda Pajak: Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan hingga tahun 2024 dihapuskan.​
  • Pembayaran Pajak Tahun Berjalan: Pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025. ​

Syarat dan Ketentuan:

  • Membawa dokumen asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.​
  • Melakukan pembayaran pajak tahun 2025 di kantor Samsat terdekat.​

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Secara Online

Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Jawa Tengah:

1). Melalui Aplikasi New Sakpole

Aplikasi New Sakpole adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait pajak kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi ini:

  • Unduh Aplikasi: Pastikan Anda mengunduh aplikasi New Sakpole dari sumber resmi, seperti Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  • Cek Pajak: Setelah berhasil masuk, Anda dapat langsung mengecek besaran pajak kendaraan dengan memilih fitur menu Cek Pajak, lalu masukkan nomor polisi kendaraan Anda.

3). Melalui Situs e-Samsat

E-samsat.id menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs e-Samsat.id
  • Pilih Provinsi Jawa Tengah dan klik tombol “Cek Pajak” di bawahnya.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang ditentukan.
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

4). Melalui Situs Samsat

Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Langkah-langkah:

  • Akses situs samsat.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

Nah buat kamu warga Jawa Tengah yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *