Daihatsu Gran Max adalah kendaraan niaga ringan yang diproduksi oleh Daihatsu dan dirancang untuk keperluan bisnis serta transportasi. Mobil ini hadir dalam dua varian utama:
1). Gran Max Pick-Up (PU) – Cocok untuk angkutan barang.
2). Gran Max Minibus (MB) – Cocok untuk transportasi penumpang, termasuk keluarga dan usaha travel.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Daihatsu Gran Max bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksinya. Berikut adalah estimasi tarif pajak tahunan untuk beberapa varian dan tahun produksi Daihatsu Gran Max:
Gran Max Pick Up 2011
Pajak: 1.228.000
Gran Max D 1.5 2015
Pajak: 1.445.000
Gran Max Blind Van 2016
Pajak: 1.987.500
Gran Max Pick Up 2017
Pajak: 1.900.700
Gran Max Blind Van 2018
Pajak: 1.662.000
Gran Max Pick Up 2019
Pajak: 2.052.600
Gran Max Blind Van 2020
Pajak: 2.226.200
Gran Max Pick Up 2021
Pajak: 2.161.100
Gran Max Blind Van 2022
Pajak: 1.748.800
Gran Max Pick Up 2023
Pajak: 2.247.900
Catatan:
1). Tarif pajak di atas sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 per tahun.
2). Besarnya pajak dapat berbeda tergantung pada wilayah dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Denda Telat Bayar Pajak Daihatsu Gran Max
Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, maka akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Rumus Perhitungan Denda Pajak
Denda dihitung berdasarkan waktu keterlambatan dengan rumus sebagai berikut:
Denda Pajak:
- Telat 1 bulan = 25% x PKB ÷ 12
- Telat 2 bulan = 25% x PKB ÷ 6
- Telat 3 bulan = 25% x PKB ÷ 4
- Telat lebih dari 12 bulan = Maksimal 48% dari PKB
- Denda SWDKLLJ = Rp 32.000 (Motor) / Rp 100.000 (Mobil)
Biaya Perpanjangan STNK Mobil Daihatsu Gran Max
Perpanjangan STNK dilakukan setiap 1 tahun dan setiap 5 tahun (ganti plat nomor). Berikut adalah rincian biayanya:
1). Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan tahunan hanya mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya administrasi lainnya.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 1.200.000 – Rp 2.500.000 (tergantung tipe & tahun).
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp 143.000
- Biaya Administrasi STNK Rp 50.000
- Total Perkiraan Biaya Rp 1.393.000 – Rp 2.693.000
2). Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Plat)
Selain pajak tahunan, perpanjangan setiap 5 tahun mencakup biaya tambahan untuk cetak STNK dan plat nomor baru.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 1.200.000 – Rp 2.500.000
- SWDKLLJ Rp 143.000
- Biaya Administrasi STNK Rp 50.000
- Biaya Administrasi TNKB (Ganti Plat Nomor) Rp 100.000
- Total Perkiraan Biaya Rp 1.493.000 – Rp 2.793.000
Cara Perpanjangan STNK
a). Offline: Datang ke kantor SAMSAT sesuai domisili kendaraan.
b). Online: Melalui e-SAMSAT, aplikasi SIGNAL, atau Indomaret/Alfamart (khusus pajak tahunan).