Pajak Mobil Honda HR-V Beserta Denda dan Biaya Perpanjangan STNK

Honda HR-V adalah SUV kompak yang diproduksi oleh Honda, dikenal dengan desain stylish, fitur canggih, serta efisiensi bahan bakar yang baik. Mobil ini pertama kali diperkenalkan secara global pada tahun 1999 dan masuk ke pasar Indonesia pada tahun 2015.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Honda HR-V bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksinya. Berikut adalah estimasi tarif pajak tahunan untuk beberapa varian dan tahun produksi Honda HR-V:​

Honda HR-V RU1 1.5A MT CKD 2014
Pajak: 3.402.000

Honda HR-V RU1 1.5S MT CKD 2015
Pajak: 3.738.000

Honda HR-V RU1 1.5E CVT CKD 2016
Pajak: 4.389.000

Honda HR-V RU1 1.5S MT CKD 2017
Pajak: 4.179.000

Honda HR-V RU1 1.8 RS CVT CK 2018
Pajak: 5.985.000

Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT CKD 2019
Pajak: 5.229.000

Honda HR-V RU1 1.5S MT CKD 2020
Pajak: 4.473.000

Honda HR-V RU1 1.5E CVT CKD 2021
Pajak: 5.103.000

Honda HR-V 1.5L S CVT 2024
Pajak: 4.900.000

Catatan:

Tarif pajak di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 per tahun.​

Besarnya pajak dapat berbeda tergantung pada wilayah dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Denda Telat Bayar Pajak Honda HR-V

Jika Anda telat membayar pajak kendaraan Honda HR-V, Anda akan dikenakan denda keterlambatan berdasarkan lama keterlambatan. Berikut perhitungannya:

1). Komponen Denda Pajak Motor

Denda terdiri dari:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

2). Rumus Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Denda dihitung berdasarkan lama keterlambatan dengan rumus berikut:

  • Denda PKB = (PKB × 25%) × (Jumlah Bulan Terlambat ÷ 12).
  • Denda SWDKLLJ: Rp 143.000 (untuk mobil) jika telat lebih dari 1 bulan.

Biaya Perpanjangan STNK Mobil Honda HR-V

Perpanjangan STNK dilakukan setiap 1 tahun dan 5 tahun sekali (ganti plat). Berikut rincian biaya yang perlu Anda siapkan:

1). Biaya Perpanjangan STNK Tahunan

Biaya yang harus dibayar setiap tahun:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) → Bervariasi berdasarkan tahun & tipe (Misal: Rp 4-6 juta).
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) → Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK → Rp 50.000

Total Perpanjangan STNK Tahunan (Estimasi): PKB + Rp 193.000

2). Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat)

Selain biaya tahunan, saat perpanjangan STNK 5 tahunan, ada tambahan biaya:

  • Biaya Penerbitan STNK Baru → Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru) → Rp 100.000
  • Biaya Cek Fisik Kendaraan → Rp 50.000

Total Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Estimasi): PKB + Rp 543.000

Related Posts