Mitsubishi Pajero adalah SUV (Sport Utility Vehicle) tangguh yang diproduksi oleh Mitsubishi Motors. Mobil ini dikenal dengan performa off-road yang kuat, desain maskulin, serta fitur keselamatan dan kenyamanan yang canggih.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mitsubishi Pajero bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksinya. Berikut adalah estimasi tarif pajak tahunan untuk beberapa varian dan tahun produksi Mitsubishi Pajero:
Mitsubishi Pajero Sport 2.5L Exceed 4×2 5AT 2020
Pajak: 7.455.000
Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar H 2W 8A 2020
Pajak: 8.127.000
Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate K 4×2 8A 2020
Pajak: 8.799.000
Mitsubishi Pajero Sport 2.5L Exceed 4×2 5AT 2021
Pajak: 7.791.000
Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar H 4×2 8A 2021
Pajak: 8.757.000
Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate K 4×2 8A 2021
Pajak: 9.492.000
Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar H 4×4 8A 2021
Pajak: 11.277.000
Mitsubishi Pajero Sport Exceed 2.5L 4×2 5AT 2023
Pajak: 8.463.000
Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2.4L 4×2 8AT 2023
Pajak: 9.198.000
Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 2.4L 2W 8A 2023
Pajak: 9.975.000
Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 2.4L 4W 8A 2023
Pajak: 11.865.000
Catatan:
Tarif pajak di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 per tahun.
Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai tarif pajak kendaraan Anda, disarankan untuk menghubungi kantor SAMSAT setempat atau menggunakan layanan e-SAMSAT yang tersedia di wilayah Anda.
Denda Telat Bayar Pajak Mitsubishi Pajero
Jika Anda telat membayar pajak kendaraan Mitsubishi Pajero, Anda akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah perhitungannya:
1). Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda pajak dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang:
- Telat 1 bulan = 25% dari PKB
- Telat 2 bulan = 27% dari PKB
- Telat 3 bulan = 30% dari PKB
- Telat 6 bulan = 45% dari PKB
- Telat 1 tahun = 48% dari PKB
Rumus Denda PKB:
Denda PKB = (PKB × 25%) + (PKB × 2% × jumlah bulan keterlambatan setelah bulan pertama)
Contoh:
Jika pajak Pajero Anda Rp 8.000.000 dan Anda telat 3 bulan, maka:
Denda = (8.000.000 × 25%) + (8.000.000 × 2% × 2) = Rp 2.400.000
2). Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Selain denda PKB, Anda juga harus membayar denda SWDKLLJ:
- Sepeda motor: Rp 32.000
- Mobil pribadi: Rp 100.000
Jika telat 1 tahun atau lebih, biasanya denda SWDKLLJ hanya dihitung maksimal 1 tahun.
Biaya Perpanjangan STNK Mobil Mitsubishi Pajero
Perpanjangan STNK terdiri dari dua jenis:
1). Biaya Perpanjangan STNK Tahunan
Setiap tahun, Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Estimasi biaya perpanjangan STNK tahunan Mitsubishi Pajero:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000 (tergantung tipe dan tahun).
- SWDKLLJ (Mobil Pribadi): Rp 100.000
- Biaya Administrasi: Rp 50.000 – Rp 75.000
- Total Estimasi: Rp 5.150.000 – Rp 12.175.000
2). Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Setiap 5 tahun, Anda harus mengganti plat nomor dan STNK baru.
Estimasi biaya perpanjangan 5 tahunan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000
- SWDKLLJ: Rp 100.000
- Biaya Administrasi STNK: Rp 200.000
- Biaya TNKB (Plat Nomor): Rp 100.000
- Total Estimasi: Rp 5.400.000 – Rp 12.400.000