Pajak Mobil Mitsubishi Xpander Beserta Denda dan Biaya Perpanjangan STNK

Mitsubishi Xpander adalah mobil Low MPV (Multi Purpose Vehicle) yang diproduksi oleh Mitsubishi Motors sejak tahun 2017. Mobil ini dirancang untuk bersaing di segmen 7-seater MPV, menghadirkan kombinasi antara kenyamanan, performa, dan desain yang modern.

Berikut adalah daftar perkiraan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk Mitsubishi Xpander berdasarkan tipe dan tahun produksinya:

Xpander 1.5L GLS 4×2 AT 2017
Pajak: 2.772.000

Xpander 1.5L GLS 4×2 MT 2017
Pajak: 2.625.000

Xpander 1.5L GLS 4×2 AT 2018
Pajak: 3.318.000

Xpander 1.5L GLS 4×2 MT 2018
Pajak: 3.150.000

Xpander 1.5L GLS 4×2 AT 2019
Pajak: 3.633.000

Xpander 1.5L GLS 4×2 MT 2019
Pajak: 3.465.000

Xpander Cross 1.5L 4×2 AT 2019
Pajak: 4.137.000

Xpander Cross 1.5L 4×2 MT 2019
Pajak: 4.095.000

Xpander 1.5L GLS-L 4×2 AT 2020
Pajak: 3.675.000

Xpander 1.5L GLS-L 4×2 MT 2020
Pajak: 3.507.000

Xpander Cross 1.5L 4×2 AT 2020
Pajak: 4.179.000

Xpander Cross 1.5L 4×2 MT 2020
Pajak: 4.137.000

Xpander 1.5L GLS-L 4×2 AT 2021
Pajak: 3.717.000

Xpander 1.5L GLS-L 4×2 MT 2021
Pajak: 3.591.000

Xpander Cross 1.5L 4×2 AT 2021
Pajak: 4.284.000

Xpander 1.5L GLS-L 4×2 AT 2022
Pajak: 3.927.000

Xpander 1.5L GLS-L 4×2 MT 2022
Pajak: 3.780.000

Xpander Cross 1.5L 4×2 AT 2022
Pajak: 4.515.000

Xpander 1.5L GLS-L 4×2 AT 2023
Pajak: 4.032.000

Xpander 1.5L GLS-L 4×2 MT 2023
Pajak: 3.885.000

Catatan:

Tarif PKB di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun.

Denda Telat Bayar Pajak Mitsubishi Xpander

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan Mitsubishi Xpander, Anda akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

1. Rumus Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Denda PKB dihitung berdasarkan persentase keterlambatan sesuai lama keterlambatan:

  • Denda PKB = 25% per tahun (atau 2% per bulan)
  • Denda SWDKLLJ = Rp 100.000 (Jika telat lebih dari 1 tahun)

Rumus denda pajak motor/mobil:

  • Denda PKB = (PKB × 2% × Jumlah bulan keterlambatan)
  • Denda SWDKLLJ = Rp 32.000 (motor) / Rp 100.000 (mobil) jika telat lebih dari 1 tahun

2. Simulasi Denda Pajak Mitsubishi Xpander

Misalnya, Anda memiliki Xpander Ultimate 2019 dengan PKB Rp 4.074.000, maka:

Telat 1 Bulan

  • Denda PKB = Rp 4.074.000 × 2% = Rp 81.480
  • Denda SWDKLLJ = Rp 0
  • Total Denda = Rp 81.480

Telat 3 Bulan

  • Denda PKB = Rp 4.074.000 × 6% = Rp 244.440
  • Denda SWDKLLJ = Rp 0
  • Total Denda = Rp 244.440

Telat 1 Tahun

  • Denda PKB = Rp 4.074.000 × 25% = Rp 1.018.500
  • Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
  • Total Denda = Rp 1.118.500

Biaya Perpanjangan STNK Mobil Mitsubishi Xpander

Perpanjangan STNK dibagi menjadi dua jenis:

1. Biaya Perpanjangan STNK Tahunan

Biaya ini hanya mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Komponen biaya perpanjangan tahunan:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) → Sesuai tarif pajak kendaraan (± Rp 3 – 4 juta tergantung tipe & tahun)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) → Rp 143.000

Contoh perhitungan perpanjangan tahunan untuk Mitsubishi Xpander 2019

  • PKB = Rp 4.074.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total biaya perpanjangan STNK = Rp 4.217.000

2. Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Perpanjangan ini wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali dan mencakup penggantian STNK & TNKB (plat nomor).

Komponen biaya perpanjangan 5 tahunan:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) → ± Rp 3 – 4 juta
  • SWDKLLJ → Rp 143.000
  • Penerbitan STNK baru → Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru) → Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru (jika diperlukan) → Rp 375.000 (biasanya untuk kendaraan bekas atau perubahan data)

Contoh perhitungan perpanjangan 5 tahunan untuk Mitsubishi Xpander 2019

  • PKB = Rp 4.074.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • STNK baru = Rp 200.000
  • TNKB (plat baru) = Rp 100.000

Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan = Rp 4.517.000

Related Posts