Pajak Mobil Toyota Raize Beserta Denda dan Biaya Perpanjangan STNK

Toyota Raize adalah SUV kompak yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2021. Mobil ini dikembangkan bersama Daihatsu dan berbagi platform dengan Daihatsu Rocky. Toyota Raize hadir sebagai pilihan bagi konsumen yang menginginkan SUV dengan desain modern, fitur canggih, dan efisiensi bahan bakar yang baik.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Toyota Raize bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksinya. Berikut adalah estimasi tarif pajak tahunan untuk beberapa varian dan tahun produksi Toyota Raize:​

Toyota Raize 1.2 G MT 2021
Pajak: 2.200.000 – 2.300.000

Toyota Raize 1.2 G CVT 2021
Pajak: 2.400.000 – 2.500.000

Toyota Raize 1.0 T G MT 2021
Pajak: 2.500.000 – 2.600.000

Toyota Raize 1.0 T G CVT 2021
Pajak: 2.700.000 – 2.800.000

Toyota Raize 1.0 T S CVT 2021
Pajak: 2.800.000 – 2.900.000

Toyota Raize GR 1.0 T S CVT TSS 2021
Pajak: 3.100.000 – 3.200.000

Toyota Raize 1.2 G MT 2022
Pajak: 2.300.000 – 2.400.000

Toyota Raize 1.2 G CVT 2022
Pajak: 2.500.000 – 2.600.000

Toyota Raize 1.0 T G MT 2022
Pajak: 2.600.000 – 2.700.000

Toyota Raize 1.0 T G CVT 2022
Pajak: 2.700.000 – 2.800.000

Toyota Raize 1.0 T S CVT 2022
Pajak: 2.900.000 – 3.000.000

Toyota Raize GR 1.0 T S CVT TSS 2022
Pajak: 3.100.000 – 3.200.000

Toyota Raize 1.2 G MT 2023
Pajak: 2.400.000 – 2.500.000

Toyota Raize 1.2 G CVT 2023
Pajak: 2.600.000 – 2.700.000

Toyota Raize 1.0 T G MT 2023
Pajak: 2.700.000 – 2.800.000

Toyota Raize 1.0 T G CVT 2023
Pajak: 2.800.000 – 2.900.000

Toyota Raize 1.0 T S CVT 2023
Pajak: 3.000.000 – 3.100.000

Toyota Raize GR 1.0 T S CVT TSS 2023
Pajak: 3.200.000 – 3.300.000

Catatan:

1). Tarif pajak di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 per tahun.​

2). Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai tarif pajak kendaraan Anda, disarankan untuk menghubungi kantor SAMSAT setempat atau menggunakan layanan e-SAMSAT yang tersedia di wilayah Anda.

Denda Telat Bayar Pajak Toyota Raize

Denda telat bayar pajak Toyota Raize dihitung berdasarkan lama keterlambatan dan tarif pajak kendaraan. Berikut adalah rumus dan estimasi denda pajak jika Anda telat membayar:

Rumus Perhitungan Denda Pajak Kendaraan

Denda pajak dihitung sebagai berikut:

  • Denda Pajak Kendaraan (PKB): 25% per tahun (atau 2% per bulan) dari tarif pajak kendaraan.
  • Denda SWDKLLJ: Rp 32.000 untuk mobil.

Estimasi Denda Pajak Toyota Raize Berdasarkan Lama Keterlambatan

Lama Telat 3 Bulan

  • Denda PKB 6% dari PKB
  • Denda SWDKLLJ Rp 32.000
  • Total Denda: Rp 32.000 + Denda PKB

Lama Telat 6 Bulan

  • Denda PKB 12% dari PKB
  • Denda SWDKLLJ Rp 32.000
  • Total Denda: Rp 32.000 + Denda PKB

Lama Telat 1 Tahun

  • Denda PKB 25% dari PKB
  • Denda SWDKLLJ Rp 32.000
  • Total Denda: Rp 32.000 + Denda PKB

Catatan:

Denda maksimal adalah 48% dari PKB (jika telat lebih dari 2 tahun).

Biaya Perpanjangan STNK Mobil Toyota Raize

Biaya perpanjangan STNK mobil Toyota Raize terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Biaya Perpanjangan STNK Toyota Raize (Tahunan)

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ± Rp 2.5 – 3.5 juta (tergantung tipe & tahun).
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Jasa Raharja) Rp 143.000
  • Biaya Administrasi Rp 50.000
  • Total Perkiraan Biaya ± Rp 2.7 – 3.7 juta

Biaya Perpanjangan STNK + Ganti Plat (5 Tahun Sekali)

Selain biaya tahunan, perpanjangan STNK 5 tahunan juga dikenakan biaya tambahan:

  • Biaya Cetak STNK Rp 200.000
  • Biaya Cetak TNKB (Plat Nomor) Rp 100.000
  • Total Biaya (PKB + SWDKLLJ + Administrasi + STNK + TNKB) ± Rp 2.9 – 3.9 juta

Related Posts