Yamaha Fino adalah skuter matik (skutik) bergaya retro yang diproduksi oleh Yamaha, cocok untuk pengendara yang menginginkan tampilan klasik namun tetap dilengkapi dengan teknologi modern.
Motor ini memiliki desain yang elegan, ringan, dan irit bahan bakar, sehingga sangat populer di kalangan pengendara perkotaan, terutama wanita dan anak muda.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Yamaha Fino bervariasi tergantung pada tahun produksi dan varian. Berikut adalah perkiraan tarif pajak untuk beberapa tipe Yamaha Fino:
Yamaha Fino 2015
Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Yamaha Fino 2016
Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Yamaha Fino 2017
Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Yamaha Fino 2018
Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Yamaha Fino 2019
Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Yamaha Fino 2020
Pajak: Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Yamaha Fino 2021
Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Yamaha Fino 2022
Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Yamaha Fino 2023
Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Yamaha Fino 2024
Pajak: Rp56.000 – Rp298.000
Denda Telat Bayar Pajak Yamaha Fino
Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, maka akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
1). Cara Menghitung Denda Pajak Yamaha Fino
Rumus Denda PKB:
- Denda PKB = (2% × Pajak Tahunan) × Jumlah Bulan Keterlambatan
- Denda maksimal 48% jika telat lebih dari 2 tahun.
Denda SWDKLLJ:
Jika telat 1 tahun atau lebih, dikenakan denda Rp35.000 untuk motor.
2). Contoh Perhitungan Denda Pajak Yamaha Fino
Misalkan pajak Yamaha Fino Anda Rp200.000 per tahun, maka denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Telat 1 Bulan
Denda PKB = 2% × Rp200.000 = Rp4.000
Denda SWDKLLJ = Rp0 (karena kurang dari 1 tahun)
Total Denda = Rp4.000
Telat 1 Tahun
Denda PKB = 24% × Rp200.000 = Rp48.000
Denda SWDKLLJ = Rp35.000
Total Denda = Rp83.000
Biaya Perpanjangan STNK Motor Yamaha Fino
Perpanjangan STNK terdiri dari dua jenis:
1). Biaya Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan ini hanya mencakup pembayaran pajak tahunan kendaraan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi (tergantung tahun & tipe)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan) Rp35.000
- Biaya Administrasi STNK Rp0
Total Biaya = PKB + Rp35.000
Contoh:
Jika PKB Yamaha Fino Anda Rp200.000, maka biaya perpanjangan STNK tahunan: Rp200.000 + Rp35.000 = Rp235.000
2). Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Pelat Nomor)
Selain pajak tahunan, Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bervariasi
- SWDKLLJ Rp35.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor) Rp60.000
- Total (Di luar PKB) Rp195.000
Total Biaya = PKB + Rp195.000
Contoh:
Jika PKB Yamaha Fino Anda Rp200.000, maka biaya perpanjangan STNK 5 tahunan: Rp200.000 + Rp195.000 = Rp395.000