Pemutihan pajak kendaraan adalah tindakan yang dilakukan pemerintah selaku pengelola negara untuk mendorong Wajib Pajak yang lama tidak melakukan pembayaran atau terlambat membayar pajak.
Dimana biasanya, keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan denda, pada momen pemutihan pajak ini, pemerintah menghapuskan denda tersebut dalam upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraannya.
Dalam hal ini, tentu tidak hanya negara saja yang mendapatkan keuntungan, tetapi juga masyarakat khususnya Wajib Pajak tersebut. Tunggakan pajak yang dibayarkan, akan sangat mendukung pembangunan negara, lebih spesifiknya lagi yakni untuk pengembangan pembangunan pada masing-masing daerah.
Tak heran, jika setiap momen pemutihan pajak selalu membuat kantor Samsat ramai didatangi dan kontribusi pendapatan daerah dari pajak juga meningkat dengan pesat.
Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan
Pemerintah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan. Selain itu, juga diberikan diskon Pajak Kendraan Bermotor, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.
Setiap daerah memiliki kebijakan serta aturan yang berbeda-beda untuk waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Pemerintah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan program pemutihan pajak kendaraan 23 Oktober sampai dengan 23 Desember 2022.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut hal-hal yang perlu Anda siapkan sebagai syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), antara lain:
- STNK (asli dan fotokopi)
- KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Map kuning (sepeda motor)
- Map merah (mobil)
- Uang pembayaran pajak pokok
Pembayaran pajak ini dapat dilakukan di Samsat sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan, Anda dan tidak bisa melalui Drive Thru (Samsat Keliling).
Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak
Berikut dibawah ini contoh penghitungan pemutihan pajak, antara lain sebagai berikut.
Pajak kendaraan Sukma per tahun adalah Rp. 2.500.000
Terlambat bayar selama 3 tahun.
Jadi, pajak yang perlu Sukma bayarkan adalah: Rp. 2.500.000 x 3 = Rp. 7.500.000.
Artinya, Sukma hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, tanpa dikenakan denda.
Kerugian Pajak Kendaraan Mati
Pembayaran pajak kendaran secara tepat waktu, sebenarnya sangat penting, tidak hanya untuk negara tetapi juga untuk Anda sendiri sebagai pemilik kendaraan bermotor. Karena saat Anda tidak bayar pajak maka STNK dianggap mati oleh polisi dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan.
Akibatnya, Anda harus membayar sanksi administrasi atas STNK kendaraannya dan terancam kena tilang saat razia kendaraan bermotor. Hal tersebut tentu sangat mengganggu perjalanan Anda, sehingga Anda tidak bisa berkendara dengan tenang.
Demikian artikel mengenai Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini bermanfaat. Terima kasih.