Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2025

Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.

Jenis Pajak Kendaraan

Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:

1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Dibayarkan setiap tahun.
  • Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).

2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Berbeda dengan beberapa provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten yang telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan, DKI Jakarta belum memberikan informasi mengenai rencana serupa. ​

Sebagai alternatif, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah DKI Jakarta telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Hal ini berarti pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB saat melakukan balik nama.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan pajak kendaraan di DKI Jakarta, disarankan untuk secara rutin memeriksa pengumuman resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui situs web resmi atau akun media sosial mereka.

Cara Cek Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Secara Online

Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah DKI Jakarta.

1). Melalui Situs Resmi e-Samsat DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.

Langkah-langkah:

  • Akses situs resmi e-Samsat DKI Jakarta melalui https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.

2). Melalui Situs e-Samsat

e-Samsat.id menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs e-Samsat.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang ditentukan.
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

3). Melalui Situs Samsat

Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di DKI Jakarta.

Langkah-langkah:

  • Akses situs samsat.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

Nah buat kamu warga DKI Jakarta yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *