Pemutihan Pajak Kendaraan di Karangasem 2025

Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.

Jenis Pajak Kendaraan

Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:

1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Dibayarkan setiap tahun.
  • Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).

2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan yang diatur oleh pemerintah pusat. ​

Detail Keringanan Pajak

1). Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

  • 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc.​
  • 12,15% untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.​

2). Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 24% untuk kendaraan baru.​

3). Pembebasan Pajak Progresif dan BBNKB II. ​​

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali atau mengikuti akun media sosial resmi mereka untuk pembaruan terkini.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Karangasem Secara Online

Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Karangasem:

1). Melalui Situs Resmi E-Samsat Bali

Pemerintah Provinsi Bali menyediakan layanan E-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.

Langkah-langkah:

  • Akses situs resmi E-Samsat Bali melalui https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.

2). Melalui Situs E-samsat.id

E-samsat.id menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di berbagai wilayah, termasuk Karangasem.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs e-samsat.id
  • Pilih Provinsi Bali dan klik tombol “Cek Pajak” di bawahnya.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang ditentukan.
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

3). Melalui Situs Samsat

Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Karangasem.

Langkah-langkah:

  • Akses situs samsat.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

Nah buat kamu warga Karangasem yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!

Related Posts