Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.
Jenis Pajak Kendaraan
Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:
1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Dibayarkan setiap tahun.
- Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).
2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Dikelola oleh Jasa Raharja.
- Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah meluncurkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari Januari 2025 hingga Juni 2025, yang berlaku di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Manfaat Program
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 13,94%
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 39,75%
Persyaratan dan Dokumen
Untuk memanfaatkan program ini, siapkan dokumen berikut:
a). STNK asli dan fotokopi
b). BPKB asli dan fotokopi
c). KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopi
d). Surat kuasa (jika diwakilkan)
Cara Cek Pajak Kendaraan di Kepulauan Riau Secara Online
Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Kepulauan Riau.
1). Melalui Situs Resmi e-Samsat Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.
- Akses situs resmi e-Samsat Kepulauan Riau melalui https://bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.
2). Melalui Situs Samsat
Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Kepulauan Riau.
- Akses situs samsat.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Nah buat kamu warga Kepulauan Riau yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!