
Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.
Jenis Pajak Kendaraan
Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:
1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Dibayarkan setiap tahun.
- Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).
2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Dikelola oleh Jasa Raharja.
- Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi Riau telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, yang berlaku di seluruh wilayah Riau, termasuk Kota Pekanbaru.
Manfaat Program
1). Penghapusan Denda Keterlambatan PKB.
- Sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan selama periode program.
- Catatan: Pembebasan ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja .
2). Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan Seterusnya.
- Biaya BBNKB untuk kendaraan bekas yang melakukan peralihan kepemilikan dihapuskan.
- Catatan: Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian tetap berlaku saat proses mutasi atau cabut berkas .
Persyaratan dan Dokumen
Untuk memanfaatkan program ini, siapkan dokumen berikut:
a). STNK asli dan fotokopi
b). BPKB asli dan fotokopi
c). KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopi
d). Surat kuasa (jika diwakilkan)
Cara Cek Pajak Kendaraan di Pekanbaru Secara Online
Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Pekanbaru.
1). Melalui Situs Resmi e-Samsat Riau
Pemerintah Provinsi Riau menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.
- Akses situs resmi e-Samsat Riau melalui https://bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.
2). Melalui Situs Samsat
Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Pekanbaru.
- Akses situs samsat.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Nah buat kamu warga Pekanbaru yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!