Pemutihan Pajak Kendaraan di Samarinda 2025

Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.

Jenis Pajak Kendaraan

Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:

1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Dibayarkan setiap tahun.
  • Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).

2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Dikelola oleh Jasa Raharja.
  • Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. ​

Detail Program:

  • Penghapusan Denda Pajak: Selama periode ini, denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa tambahan denda.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2: Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua juga dibebaskan dari biaya BBNKB. ​

Syarat dan Ketentuan:

1). Berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.

2). Tidak berlaku untuk:

  • Tunggakan keterlambatan kendaraan baru.​
  • Mutasi kendaraan antar provinsi.​
  • Perubahan bentuk kendaraan.​
  • Penggantian mesin.​
  • Kendaraan hasil lelang/ex dump yang belum terdaftar.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Samarinda Secara Online

Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Samarinda:

1). Melalui Situs Resmi E-Samsat Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyediakan layanan E-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.

Langkah-langkah:

  • Akses situs resmi E-Samsat Kalimantan Timur melalui http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.

3). Melalui Situs E-samsat.id

E-samsat.id menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di berbagai wilayah, termasuk Samarinda.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs e-samsat.id
  • Pilih Provinsi Kalimantan Timur dan klik tombol “Cek Pajak” di bawahnya.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang ditentukan.
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

4). Melalui Situs Samsat

Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Samarinda.

Langkah-langkah:

  • Akses situs samsat.id
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  • Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.

Nah buat kamu warga Samarinda yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!

Related Posts