Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jawa Barat 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. ​

1). Pembebasan Tunggakan Pajak: Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.

2). Pembebasan Denda Pajak: Selain pembebasan tunggakan, denda keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan selama periode program. ​

Syarat dan Ketentuan:

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

  • KTP asli (untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).​
  • STNK asli.​
  • BPKB asli.​
  • Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik.​
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama). ​

Cara Mengecek Nominal Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan pengecekan nominal pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:​

1). Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.​

2). Mulai chat dengan mengirim pesan “Hi”.​

3). Balas dengan angka “1” untuk memilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor”.​

4). Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang ingin dicek.​

5). Pilih warna dasar plat kendaraan:​

  • Merah (kendaraan dinas pemerintah).​
  • Kuning (kendaraan umum).​
  • Hitam (kendaraan pribadi).​
  • Putih (kendaraan baru).​

6). Tunggu chatbot membalas dengan informasi nominal pajak kendaraan. ​

7). Selain dengan cara diatas, Anda bisa juga mengecek pajak kendaraan dengan mengunjungi situs e-Samsat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini guna memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Beliau menekankan bahwa setelah periode pemutihan berakhir, penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak.

Related Posts