Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

​Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Barat berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. ​

Syarat dan Ketentuan:

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

  • KTP asli (untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).​
  • STNK asli.​
  • BPKB asli.​
  • Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik.​
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).​

Perpanjangan Pajak Tahunan:

  • KTP asli.​
  • STNK asli.​

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya. ​

Cara Mengecek Nominal Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan pengecekan nominal pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:​

1). Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.​

2). Mulai chat dengan mengirim pesan “Hi”.​

3). Balas dengan angka “1” untuk memilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor”.​

4). Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang ingin dicek.​

5). Pilih warna dasar plat kendaraan:​

  • Merah (kendaraan dinas pemerintah).​
  • Kuning (kendaraan umum).​
  • Hitam (kendaraan pribadi).​
  • Putih (kendaraan baru).​

6). Tunggu chatbot membalas dengan informasi nominal pajak kendaraan.​

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat atau menghubungi kantor Samsat terdekat.

Related Posts