Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Barat berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
Syarat dan Ketentuan:
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP asli (untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik.
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).
Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli.
- STNK asli.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya.
Cara Mengecek Nominal Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan pengecekan nominal pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:
1). Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
2). Mulai chat dengan mengirim pesan “Hi”.
3). Balas dengan angka “1” untuk memilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor”.
4). Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang ingin dicek.
5). Pilih warna dasar plat kendaraan:
- Merah (kendaraan dinas pemerintah).
- Kuning (kendaraan umum).
- Hitam (kendaraan pribadi).
- Putih (kendaraan baru).
6). Tunggu chatbot membalas dengan informasi nominal pajak kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat atau menghubungi kantor Samsat terdekat.