Pajak Mobil Daihatsu Sigra Beserta Denda dan Biaya Perpanjangan STNK

Daihatsu Sigra adalah mobil LCGC (Low Cost Green Car) berjenis MPV yang diproduksi oleh Daihatsu sejak tahun 2016. Mobil ini dirancang sebagai kendaraan keluarga yang terjangkau dengan konsumsi bahan bakar yang efisien serta biaya perawatan yang rendah.

Berikut adalah daftar perkiraan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Daihatsu Sigra berdasarkan tipe dan tahun produksinya:

Daihatsu Sigra 1.0 D MT 2021
Pajak: Rp1.760.000

Daihatsu Sigra 1.0 M MT 2021
Pajak: Rp1.900.000

Daihatsu Sigra 1.2 R AT 2021
Pajak: Rp2.340.000

Daihatsu Sigra 1.2 X AT 2021
Pajak: Rp2.240.000

Daihatsu Sigra 1.2 R MT 2021
Pajak: Rp2.140.000

Daihatsu Sigra 1.2 X MT 2021
Pajak: Rp2.060.000

Daihatsu Sigra 1.0 D MT 2022
Pajak: Rp1.800.000

Daihatsu Sigra 1.0 M MT 2022
Pajak: Rp1.940.000

Daihatsu Sigra 1.2 R AT 2022
Pajak: Rp2.400.000

Daihatsu Sigra 1.2 X AT 2022
Pajak: Rp2.300.000

Daihatsu Sigra 1.2 R MT 2022
Pajak: Rp2.200.000

Daihatsu Sigra 1.2 X MT 2022
Pajak: Rp2.120.000

Daihatsu Sigra 1.0 D MT 2023
Pajak: Rp2.075.000

Daihatsu Sigra 1.0 M MT 2023
Pajak: Rp2.079.000

Daihatsu Sigra 1.2 X MT 2023
Pajak: Rp2.432.000

Daihatsu Sigra 1.2 R MT 2023
Pajak: Rp2.516.000

Catatan:

Tarif PKB di atas belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Denda Telat Bayar Pajak Mobil Daihatsu Sigra

Denda telat bayar pajak Daihatsu Sigra dihitung berdasarkan keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

1). Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Denda PKB dihitung 25% per tahun dari tarif pajak kendaraan. Jika keterlambatan kurang dari satu tahun, denda dihitung per bulan dengan rumus:

Denda PKB = (PKB × 25%) ÷ 12 × jumlah bulan keterlambatan

2). Denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ untuk mobil pribadi adalah Rp 100.000 jika terlambat lebih dari 1 tahun.

Contoh Perhitungan Denda

Misalkan pajak Daihatsu Sigra Anda adalah Rp 2.000.000, dan Anda terlambat membayar selama 3 bulan, maka:

  • Denda PKB = (Rp 2.000.000 × 25%) ÷ 12 × 3 = Rp 125.000
  • Denda SWDKLLJ = Rp 100.000 (hanya untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun)

Total Denda = Rp 125.000 + Rp 0 = Rp 125.000

Biaya Perpanjangan STNK Mobil Daihatsu Sigra

Biaya perpanjangan STNK mobil Daihatsu Sigra tergantung pada jenis perpanjangan yang dilakukan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan (ganti plat nomor).

1). Perpanjangan STNK Tahunan

Perpanjangan ini dilakukan setiap tahun dan mencakup biaya berikut:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai tipe & tahun
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000
  • Total Perpanjangan Tahunan = PKB + SWDKLLJ

2). Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Plat Nomor)

Perpanjangan ini dilakukan setiap 5 tahun sekali dan mencakup biaya tambahan untuk penerbitan dokumen dan plat nomor baru:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai tipe & tahun
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000
  • Penerbitan STNK Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp 100.000
  • Total Perpanjangan 5 Tahun = PKB + SWDKLLJ + Rp 200.000 + Rp 100.000

3). Contoh Perhitungan Perpanjangan STNK Daihatsu Sigra

Misalnya Anda memiliki Daihatsu Sigra 1.2 R AT tahun 2022, dengan pajak kendaraan Rp 2.400.000, maka:

Perpanjangan Tahunan:

  • PKB = Rp 2.400.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total: Rp 2.543.000

Perpanjangan 5 Tahun:

  • PKB = Rp 2.400.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Penerbitan STNK = Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor) = Rp 100.000
  • Total: Rp 2.843.000

Catatan:

1). Tarif dapat berbeda tergantung pada wilayah dan kebijakan Samsat setempat.

2). Untuk informasi lebih akurat, cek di e-Samsat atau kantor Samsat terdekat

Related Posts