Tarif Tol Ciawi ke Sukabumi Terbaru 2025 Semua Golongan Kendaraan

Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang digunakan untuk mempercepat mobilitas kendaraan dengan membayar tarif tertentu. Jalan tol biasanya memiliki akses terbatas, dilengkapi dengan gerbang tol untuk pembayaran, serta dirancang agar kendaraan dapat melaju dengan kecepatan tinggi tanpa gangguan lalu lintas lokal seperti lampu merah atau persimpangan.

Di Indonesia, jalan tol dikelola oleh Jasa Marga dan beberapa operator lainnya, dengan sistem pembayaran yang kini mayoritas menggunakan transaksi nontunai seperti e-Toll, e-money, atau kartu tol elektronik lainnya.

Kelebihan jalan tol meliputi:

1). Waktu tempuh yang lebih cepat dibandingkan jalan biasa.

2). Minim hambatan seperti persimpangan atau lampu lalu lintas.

3). Infrastruktur yang lebih baik dan aman.

Tarif Tol Ciawi ke Sukabumi Terbaru

​Perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Sukabumi melalui Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) melibatkan beberapa seksi tol yang telah beroperasi hingga Maret 2025. Berikut adalah rincian tarif tol berdasarkan golongan kendaraan:​

1. Golongan I (Sedan, Jip, Pick-up/Truk Kecil, dan Bus):​

  • Seksi 1: Ciawi – Cigombong
    Tarif: Rp19.000​
  • Seksi 2: Cigombong – Cibadak
    Tarif: Rp17.000​

Total Tarif: Rp36.000​

2. Golongan II (Truk dengan Dua Gandar):​

  • Seksi 1: Ciawi – Cigombong
    Tarif: Rp28.000​
  • Seksi 2: Cigombong – Cibadak
    Tarif: Rp25.000​

Total Tarif: Rp53.000​

3. Golongan III (Truk dengan Tiga Gandar):​

  • Seksi 1: Ciawi – Cigombong
    Tarif: Rp28.000​
  • Seksi 2: Cigombong – Cibadak
    Tarif: Rp25.000​

Total Tarif: Rp53.000​

4. Golongan IV (Truk dengan Empat Gandar):​

  • Seksi 1: Ciawi – Cigombong
    Tarif: Rp37.500​
  • Seksi 2: Cigombong – Cibadak
    Tarif: Rp33.500​

Total Tarif: Rp71.000​

5. Golongan V (Truk dengan Lima Gandar atau lebih):​

  • Seksi 1: Ciawi – Cigombong
    Tarif: Rp37.500​
  • Seksi 2: Cigombong – Cibadak
    Tarif: Rp33.500​

Total Tarif: Rp71.000

Kategori Golongan Kendaraan:

  • Golongan I mencakup sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus kecil.
  • Golongan II & III mencakup truk dengan dua atau tiga sumbu.
  • Golongan IV & V mencakup truk dengan empat atau lima sumbu.

Selama periode mudik Lebaran 2025, terdapat diskon tarif tol sebesar 20% yang berlaku pada beberapa ruas tol, termasuk Ciawi ke Sukabumi. Diskon ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB, serta pada periode arus balik tanggal 3, 4, 8, dan 9 April 2025.

Tarif tol dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pengelola jalan tol. Disarankan untuk memeriksa informasi terkini sebelum melakukan perjalanan.

 

Related Posts