Tol adalah jalan bebas hambatan yang digunakan untuk mempercepat mobilitas kendaraan dengan membayar tarif tertentu. Jalan tol biasanya memiliki akses terbatas, dilengkapi dengan gerbang tol untuk pembayaran, serta dirancang agar kendaraan dapat melaju dengan kecepatan tinggi tanpa gangguan lalu lintas lokal seperti lampu merah atau persimpangan.
Di Indonesia, jalan tol dikelola oleh Jasa Marga dan beberapa operator lainnya, dengan sistem pembayaran yang kini mayoritas menggunakan transaksi nontunai seperti e-Toll, e-money, atau kartu tol elektronik lainnya.
Kelebihan jalan tol meliputi:
1). Waktu tempuh yang lebih cepat dibandingkan jalan biasa
2). Minim hambatan seperti persimpangan atau lampu lalu lintas.
3). Infrastruktur yang lebih baik dan aman
Tarif Tol Jakarta-Tangerang Terbaru
Per Maret 2025, tarif tol untuk perjalanan dari Jakarta ke Tangerang telah mengalami penyesuaian. Berikut adalah rincian tarif tol terbaru untuk kendaraan Golongan I:
Gerbang Tol Tomang IC ke Tangerang atau Cikupa: Rp8.500
Gerbang Tol Kebon Jeruk ke Tangerang: Rp8.500
Gerbang Tol Karawaci Barat ke Tangerang: Rp2.500
Gerbang Tol Tangerang Barat ke Tangerang: Rp2.500
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berlaku sejak Oktober 2024.
Perlu dicatat bahwa tarif tol dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pengelola jalan tol. Untuk informasi terkini, disarankan memeriksa sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.