Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah biaya yang dikenakan saat proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti saat membeli kendaraan bekas atau melakukan mutasi. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) biasanya dihitung sebagai persentase dari harga jual kendaraan dan besarnya dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah setempat.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus
Iya, pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Penghapusan BBNKB ini bertujuan untuk mempermudah proses balik nama kendaraan bekas tanpa beban biaya tambahan. Namun, saat melakukan balik nama, Anda tetap perlu membayar empat komponen biaya berikut:
1). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2). Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
3). Biaya Administrasi STNK.
4). Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Besaran PKB dan SWDKLLJ disesuaikan dengan jenis dan spesifikasi kendaraan Anda.
Dengan dihapuskannya BBNKB, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih hemat biaya dan mudah dilakukan. Pastikan untuk membayar komponen biaya yang tetap berlaku agar proses balik nama dapat berjalan lancar.