Cara Cek Pajak Motor dan Mobil di Jakarta

Nyatanya, selain penghasilan orang pribadi, kendaraan bermotor juga dikenakan pajak setiap tahun. Baik itu motor ataupun mobil, yang mana keduanya memiliki tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkadang, ketika sudah memiliki suatu barang, kita melupakan kewajiban lainnya. Ya, seperti membayar pajak motor atau mobil ini. Nah, jika sudah memumbuhkan rasa kepedulian untuk taat pajak, masalah selanjutnya terkadang kita bingung mengenai cara mengecek, menghitung dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 (Tentang Pajak Daerah dan Perpajakan), tiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun. Setelah mengetahui peraturan secara nasional, mari berangkat berangkat ke ibukota Indonesia.

Menurut Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas
kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Dimana kendaraan bermotor yang dimaksudkan adalah jenis kendaraan beroda beserta gandengannya, digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor. Adapun subjek dan objek pajak yang diatur dalam perda tersebut adalah sebagai berikut:

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
  • Badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Kepemilikan dan/atau pun penguasaan kendaraan bermotor.
  • Termasuk dalam pengertian “kendaraan bermotor” sebagai:
    a). Kendaraan beroda, beserta gandengan yang dioperasikan di darat.
    b). Kendaraan bermotor, dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 hingga GT 7.
  • Dengan kendaraan yang dikecualikan, sebagai:
    a). Kereta api
    b). Kendaraan bermotor yang dalam hal digunakan sebagai upaya pemenuhan keperluan pertahanan serta keamanan negara.
    c). Kendaraan bermotor yang dikuasai atau dalam kepemilikan kedutaan, konsulat ataupun perwakilan negara asing. Dimana dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional ini, mereka memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
    d). Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan dan importir yang disediakan untuk keperluan pameran yang tidak untuk dijual.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut dibawah ini cara cek pajak kendaraan bermotor, antara lain sebagai berikut.

Kabar gembira buat kita yang sudah bosan untuk menghabiskan waktu berlama-lama. Sebab memanfaatkan kemudahan telekomunikasi, mengetahui data dan pajak kendaraan bermotor kini sudah bisa melalui aplikasi di smartphone secara online.

Kita hanya butuh menginput nomor pelat serta nomor induk kependudukan untuk bisa mengetahui data lengkap mengenai kendaraan atas nama kita. Ada empat cara yang bisa Anda lakukan untuk cek pajak motor dan mobil Anda. Adapun keempat cara tersebut akan kami jelaskan sebagai berikut!

1. Cek pajak motor dan mobil lewat SMS

Menggunakan layanan SMS ini mengacu keterangan resmi laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Hal yang harus Anda lakukan hanya:

  • Ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan (tanpa menggunakan spasi) Misalnya: INFO RANMOR B191MOY
  • Lalu kirim ke 8893

Silakan tunggu beberapa saat. Hingga Anda akan mendapat balasan berupa informasi berupa merek, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK dan jenis kendaraan.

2. Lewat *368*1#

Selanjutnya, Anda bisa menggunakan layanan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) dengan langkah:

  • Tekan kombinasi angka *368*1#
  • Lalu tekan enter atau telepon.

Nantinya, akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi mencakup Info Ranmor, Info Pajak Ranmor, Pajak Reminder, Info SIMLING dan Info SAMLING

  • Pilih menu yang dikehendaki
    Contohnya jika Anda ingin mengetahui pajak kendaraan bermotor, tekan 2 lalu Reply.
  • Nantinya Anda akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya, berisikan informasi dan nominal seperti tertera pada STNK.

Nah, sesuai lima layanan tersebut Anda juga bisa mengaktifkan fitur pengingat bayar pajak, yaitu dengan:

  • Memilih menu nomor 3
  • Setelah klik, nantinya Anda akan mendapat balasan SMS dari Polda Metro Jaya. Pesan tersebut berisikan Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).

Mengenai Info SIMLING dan SAMLING, Anda juga bisa menggunakan cara ini untuk mengetahui lokasi SIM Keliling guna perpanjangan SIM.

3. Melalui e-Samsat

Mengimbangi dunia yang sudah semakin digital, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.

Dimana melalui website, Anda yang memiliki kendaraan berpelat B baik motor atau mobil dapat mengecek nominal pajak yang harus dibayarkan. Tentunya dengan cara pengecekan yang cukup mudah, yaitu dengan langkah sebagai berikut:

  • Silakan masuk ke laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Selanjutnya, masukkan nomor polisi serta nomor induk kependudukan (NIK).
  • Lalu klik proses
  • Nantinya laman Samsat akan menampilkan detail info nominal pajak yang harus Anda bayarkan.

Tentu sangat mudah ya cek pajak motor dan mobil melaui website!

4. Aplikasi

Tiap daerah di Indonesia memiliki aplikasi yang berbeda dalam urusan perpajakannya. Nah, untuk daerah DKI Jakarta sendiri, aplikasi untuk melihat data dan pajak kendaraan bermotor bernama Cek Ranmor DKI dan Pajak Online DKI Jakarta.

Aplikasi Cek Ranmor DKI atau Pajak Online DKI Jakarta bisa didapatkan di PlayStore untuk pengguna ponsel Android dan App Store untuk pengguna ponsel iOS. Sedangkan untuk cara mengeceknya, sebenarnya hampir sama dengan metode melalui website.

Walau begitu, berikut kami sajikan langkah mengakses aplikasi Cek Ranmor DKI melalui ponsel Android.

  • Hal pertama yang perlu anda lakukan tentunya mengunduh aplikasi tersebut di PlayStore atau App Store
  • Lakukan registrasi atau pendaftaran melalui akun Gmail yang anda miliki, dengan klik Sign in with Google.
  • Lanjutkan dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Polisi di kolom yang disediakan. Sebagai catatan penting, NIK dan NOPOL yang dimasukkan pada aplikasi harus sesuai. Sebab jika salah, Anda tidak akan mendapatkan informasi dari pelat nomor kendaraan yang ingin diketahui.
  • Jika NIK dan Nomor Polisi sudah sesuai, akan muncul data kendaraan bermotor yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal menarik pada aplikasi ini adalah informasi mengenai perhitungan pajak progresif, yang akan terakumulasi jika kendaraan atas nama tersebut lebih dari satu.

Selain itu, ada juga bagian untuk membuat jadwal pengingat pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar tidak telat tentunya. Dengan begitu banyak pilihan pengecekan pajak, tidak ada lagi alasan kita warga Jakarta untuk telat bayar pajak ya!

Demikian artikel kami mengenai cara cek pajak motor dan mobil di Jakarta. Semoga ulasan kami membantu Anda ya! Terimakasih sudah singgah.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *