Cara dan Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan di Samsat

Plat kendaraan, atau yang secara resmi dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adalah pelat identifikasi yang dipasang pada kendaraan bermotor. Plat ini berfungsi sebagai identitas unik yang membedakan setiap kendaraan, memudahkan proses registrasi, serta membantu penegakan hukum lalu lintas.

Komponen Plat Nomor Kendaraan:

Kode Wilayah:

Terdiri dari satu atau dua huruf yang menunjukkan wilayah registrasi kendaraan. Misalnya, “B” untuk Jakarta, “D” untuk Bandung, atau “L” untuk Surabaya.

Nomor Registrasi:

Serangkaian angka yang diikuti oleh kombinasi huruf, memberikan identitas unik pada setiap kendaraan.

Contoh Format Plat Nomor:

“B 1234 XYZ”

  • “B” menunjukkan wilayah Jakarta.
  • “1234” adalah nomor registrasi.
  • “XYZ” adalah kombinasi huruf yang membedakan kendaraan.

Cara Mengganti Plat Motor 5 Tahunan

Untuk mengganti plat nomor motor Anda setelah 5 tahun di Medan, Anda perlu melakukan proses perpanjangan STNK sekaligus penggantian plat nomor (TNKB) di kantor Samsat terdekat. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1). Persiapan Dokumen

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan.

  • STNK asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • BPKB asli
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

2). Proses Cek Fisik Kendaraan

Langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
  • Bawa kendaraan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan cek fisik kendaraan di area yang disediakan, di mana petugas akan memeriksa dan mencatat nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

3). Proses Perpanjangan STNK dan Penggantian Plat Nomor

Langkah-langkahnya:

  • Setelah cek fisik, ambil formulir perpanjangan STNK dan isi dengan lengkap serta benar.
  • Serahkan formulir beserta dokumen-dokumen ke loket perpanjangan STNK.
  • Petugas akan memverifikasi data dan menghitung biaya yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
  • Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK dan plat nomor baru.

4). Biaya yang Dikenakan

Berikut beberapa biaya yang akan dikenakan.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  • Biaya Administrasi STNK.
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Besaran biaya dapat berbeda tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya dan prosedur, disarankan untuk mengunjungi situs resmi SamsatĀ  atau menghubungi kantor Samsat terdekat di wilayah anda.

Related Posts