Cara Mengurus STNK Mati Beserta Dendanya, Simak Langkahnya

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta menunjukkan legalitas kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.

Isi STNK: STNK memuat informasi penting mengenai kendaraan dan pemiliknya, antara lain:

Identitas Kendaraan:

  • Nomor polisi
  • Merk/tipe
  • Jenis/model
  • Tahun pembuatan/perakitan
  • Isi silinder
  • Warna
  • Nomor rangka/NIK
  • Nomor mesin
  • Nomor BPKB
  • Bahan bakar

Identitas Pemilik:

  • Nama pemilik
  • Alamat pemilik

Masa Berlaku STNK: Masa berlaku STNK adalah lima tahun. Setiap tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan pengesahan ulang STNK sebagai tanda bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada pengesahan tahunan, biasanya tidak diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan. Namun, jika terjadi perubahan data atau perpanjangan STNK setelah masa berlaku habis, pemeriksaan fisik kendaraan mungkin diperlukan.

Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati

Untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah mati atau tidak aktif karena keterlambatan pembayaran pajak, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:

1). Persiapan Dokumen: Sebelum mendatangi kantor Samsat, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli yang telah mati.
  • Fotokopi STNK yang telah mati.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
  • Kendaraan yang bersangkutan untuk pemeriksaan fisik.

2). Datang ke Kantor Samsat Terdekat: Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan Anda. Jika keterlambatan pajak kurang dari satu tahun, proses perpanjangan dapat dilakukan di gerai Samsat atau Samsat keliling. Namun, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, Anda harus mengurusnya di kantor Samsat induk.

3). Pemeriksaan Fisik Kendaraan: Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaiannya dengan data di BPKB dan STNK. Biaya untuk cek fisik ini sekitar Rp15.000, yang mencakup formulir dan surat keterangan cek fisik.

4). Pengisian Formulir Pajak: Setelah cek fisik, isi formulir pajak yang disediakan. Petugas akan membantu Anda dalam proses ini.

5). Pembayaran Pajak dan Denda: Lakukan pembayaran pajak kendaraan beserta denda keterlambatan. Besaran denda dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan, dengan tarif progresif. Misalnya, keterlambatan 3 bulan dikenakan denda 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 6 bulan 50%, dan 12 bulan 100%.

6). Pencetakan STNK Baru: Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses dan mencetak STNK baru Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa saat.

Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk memperlancar proses pengurusan STNK mati Anda.

Jika STNK telah mati lebih dari dua tahun berturut-turut, identitas pemilik kendaraan dapat dihapus dari data registrasi, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih kompleks. Disarankan untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan yang terlambat guna menghindari denda yang semakin besar dan risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.

Besaran Denda STNK Mati

Pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak aktif karena keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenakan denda progresif sesuai dengan lamanya keterlambatan. Berikut adalah rincian denda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017:

  • 1–90 hari keterlambatan: Denda 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya dibayar.
  • 91–180 hari keterlambatan: Denda 50% dari PKB.
  • 181–270 hari keterlambatan: Denda 75% dari PKB.
  • Lebih dari 270 hari keterlambatan: Denda 100% dari PKB.

Selain denda progresif, terdapat juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

  • Sepeda motor: Rp35.000.
  • Mobil (roda empat): Rp100.000.

Contoh perhitungan denda untuk sepeda motor dengan PKB Rp165.000 yang terlambat 3 bulan:

  • Denda progresif:
    Rp165.000 x 25% x (3/12) = Rp13.750.
  • Denda SWDKLLJ:
    Rp35.000.
  • Total denda:
    Rp13.750 + Rp35.000 = Rp48.750.

Untuk menghindari denda dan sanksi lainnya, disarankan untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu dan melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jadwal.

Related Posts