Daftar Lengkap Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) Terbaru 2024

Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah yang acap kali terjadi di kota-kota besar Indonesia. Bentuknya juga bisa bermacam-macam. Mulai dari menjalankan lampu merah, tidak membawa dokumen penting saat berkendara, kemudian berkendara di jalur yang salah dan sederet pelanggaran lainnya yang sering kali dianggap remeh oleh pengendara.

Pelanggaran peraturan lalu lintas tentu dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Salah satu kecelakaan yang paling sering terjadi adalah kecelakaan lalu lintas. Selain kecelakaan yang merugikan orang lain, hal yang penting dan sangat merugikan diri sendiri adalah denda.

Nah, sebagai pengendara dan pengguna jalan yang budiman, sebaiknya kita harus memahami seluk beluk pelanggaran lalu lintas. Serta, besaran denda yang seharusnya kita bayarkan ketika melanggar peraturan.

Hal ini tentunya agar tidak terjadi konflik antara pelanggar dengan polisi lalu lintas. Dimana salah satu pihak merasa dirugikan dengan pembayaran denda yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk membantu pengguna lalu lintas, kali ini kami akan menyajikan daftar denda resmi pelanggaran lalu lintas. Jadi, langsung aja yuk simak ulasan berikut!

Prosedur Penilangan

Polisi yang menghentikan pelanggar harus menyapa dengan sopan dan jelas mengidentifikasi identitasnya. Polisi harus menjelaskan dengan jelas kepada pelanggar apa yang salah, apa yang dilanggar dan formulir yang berisi jumlah denda yang harus dibayar pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima tagihan biru dan kemudian mengenakan denda pada “Sabuk dan Jalan” di tempat kejadian dan mengambil dokumen yang dipegang oleh polisi di tempat, menolak kesalahan dan meminta pengadilan untuk membuka pengadilan dan mendapatkan tagihan merah.

Kemudian, pengadilan akan menentukan apakah terduga pelanggar bersalah pada waktu yang ditentukan (biasanya 5 hingga 10 hari kerja sejak tanggal kejahatan) dengan mendengarkan kesaksian dari polisi dan pelaku di otoritas peradilan setempat.

Penyuapan Polisi

Beberapa pelanggar memilih menyuap polisi berkali-kali denda karena menurut mereka sangat sulit untuk mengurus tilang. Terkadang, polisi akan meminta uang kepada pelaku agar pelaku dapat segera meninggalkan lokasi ilegal tanpa mengikuti prosedur hukum.

Jika terbukti penyuapan dapat mengakibatkan hukuman penjara bagi polisi dan penyuapan, karena menyuap polisi / pegawai negeri adalah tindakan ilegal.

Daftar Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas

Sanksi pelanggaran peraturan lalu lintas di jalan semakin berat. Dalam peraturan lalu lintas terbaru, denda atau denda naik kurang lebih 10 kali lipat dari Rp250.000 menjadi Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disetujui DPR pada tanggal 22 Juni 2009. Berikut daftar denda kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas:

1). Setiap pengemudi kendaraan bermotor tanpa SIM akan dihukum hingga 4 bulan penjara atau denda Rp1 juta (Pasal 281).

2). Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan SIM pada saat penggerebekan akan dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3). Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dicantumkan nomor kendaraannya akan dihukum penjara maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000 (Pasal 280).

4). Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan praktis seperti kaca spion, lampu depan, lampu rem, klakson, speedometer dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000 (Pasal 285) Ayat 1).

5). Setiap pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, klakson, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bemper, wiper, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000 (Pasal 285 2).

6). Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000 (Pasal 287, ayat 1).

7). Setiap pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000 (Pasal 287, ayat 5).

8). Setiap pengemudi yang tidak dilengkapi dengan “Sertifikat Nomor Kendaraan Bermotor” atau “Sertifikat Uji Coba Kendaraan Bermotor” akan dihukum hingga 2 bulan penjara atau denda Rp500.000 (Pasal 288, ayat 1).

9). Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di sebelah pengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman akan dihukum hingga 1 bulan penjara atau denda Rp250.000 (Pasal 289).

10). Setiap pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak memakai helm berstandar nasional akan dihukum penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000 (Pasal 291 ayat 1).

11). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan pada malam hari dan dalam kondisi tertentu tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293, paragraf 1).

12). Menurut Pasal 107 (2), setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan pada siang hari tanpa menyalakan lampu utama akan dihukum penjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293, paragraf 2).

13). Setiap pengendara sepeda motor yang berbelok atau berbalik tanpa memberi sinyal diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000 (Pasal 294).

Demikian artikel kami mengenai daftar denda resmi pelanggaran lalu lintas. Semoga ulasan kami dapat membantu Anda mengetahui besaran denda yang harus dibayarakan ketika kiranya melanggar peraturan lalu lintas dan terhindar dari salah paham dengan petugas polisi yang bertugas. Terimakasih sudah membantu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *