Pajak Mobil Suzuki Carry Beserta Denda dan Biaya Perpanjangan STNK

Suzuki Carry adalah mobil pikap legendaris dari Suzuki yang dikenal sebagai kendaraan niaga tangguh, irit, dan bertenaga. Mobil ini sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1976 dan terus berkembang dengan berbagai generasi.

Pajak tahunan Suzuki Carry bervariasi tergantung pada tipe, tahun produksi, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Berikut adalah estimasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk beberapa varian dan tahun produksi Suzuki Carry:

Suzuki Carry Pick Up 2013
Pajak: 1.586.000

Suzuki Carry Pick Up 2014
Pajak: 1.293.325

Suzuki Carry Pick Up 2015
Pajak: 1.423.000

Suzuki Carry Pick Up 2016
Pajak: 1.623.000

Suzuki Carry Pick Up 2017
Pajak: 1.739.000

Suzuki Carry Pick Up 2018
Pajak: 1.843.500

Suzuki Carry ST 150 Pick Up 2019
Pajak: 1.963.600

Suzuki Carry GX 4X2 MT 2019
Pajak: 2.184.000

Suzuki Carry ST 150 Pick Up 2020
Pajak: 2.033.600

Suzuki Carry GX 4X2 MT 2020
Pajak: 2.205.000

Suzuki Carry ST 150 Pick Up 2021
Pajak: 2.153.900

Suzuki Carry GX 4X2 MT 2021
Pajak: 2.268.000

Catatan:

Tarif di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000

Denda Telat Bayar Pajak Suzuki Carry

Jika Anda telat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan denda berdasarkan lama keterlambatan. Berikut adalah cara menghitung denda pajak Suzuki Carry sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Rumus Perhitungan Denda Pajak

Denda pajak dihitung berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan rumus:

Denda PKB = (PKB × 25%) × (Jumlah bulan keterlambatan / 12)

Denda SWDKLLJ = Rp 32.000 (motor) / Rp 100.000 (mobil) jika telat lebih dari 1 tahun

Biaya Perpanjangan STNK Mobil Suzuki Carry

Perpanjangan STNK dilakukan setiap 1 tahun dan 5 tahun sekali (ganti plat nomor). Berikut rinciannya:

1). Biaya Perpanjangan STNK Suzuki Carry (Tahunan)

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai tarif pajak kendaraan.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Jasa Raharja) Rp 100.000
  • Total Biaya (belum termasuk PKB) Rp 100.000 + PKB

2). Biaya Perpanjangan STNK Suzuki Carry (Setiap 5 Tahun)

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai tarif pajak kendaraan.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Jasa Raharja) Rp 100.000
  • Penerbitan STNK Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru) Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB (jika diperlukan) Rp 375.000
  • Total Biaya (belum termasuk PKB) Rp 400.000 – Rp 675.000

Catatan:

a). PKB berbeda tergantung tahun dan tipe Suzuki Carry (cek di Samsat atau e-SAMSAT).

b). Untuk pergantian plat nomor (5 tahunan), wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan.

 

Related Posts