Toyota Calya adalah mobil Low Cost Green Car (LCGC) berjenis MPV 7-seater yang diproduksi oleh Toyota. Mobil ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2016 sebagai hasil kolaborasi antara Toyota dan Daihatsu.
Berikut adalah perkiraan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Toyota Calya berdasarkan tipe dan tahun produksinya:
Toyota Calya 1.2 E MT STD 2020
Pajak: 2.163.000
Toyota Calya 1.2 E MT 2020
Pajak: 2.226.000
Toyota Calya 1.2 G MT 2020
Pajak: 2.310.000
Toyota Calya 1.2 E AT 2020
Pajak: 2.436.000
Toyota Calya 1.2 G AT 2020
Pajak: 2.520.000
Toyota Calya 1.2 E MT STD 2021
Pajak: 2.247.000
Toyota Calya 1.2 E MT 2021
Pajak: 2.289.000
Toyota Calya 1.2 G MT 2021
Pajak: 2.373.000
Toyota Calya 1.2 E AT 2021
Pajak: 2.478.000
Toyota Calya 1.2 G AT 2021
Pajak: 2.562.000
Toyota Calya 1.2 E MT STD 2022
Pajak: 2.373.000
Toyota Calya 1.2 E MT 2022
Pajak: 2.415.000
Toyota Calya 1.2 G MT 2022
Pajak: 2.520.000
Toyota Calya 1.2 E AT 2022
Pajak: 2.625.000
Toyota Calya 1.2 G AT 2022
Pajak: 2.709.000
Toyota Calya 1.2 E MT STD 2024
Pajak: 2.604.000
Toyota Calya 1.2 E MT 2024
Pajak: 2.646.000
Toyota Calya 1.2 G MT 2024
Pajak: 2.751.000
Toyota Calya 1.2 E AT 2024
Pajak: 2.856.000
Toyota Calya 1.2 G AT 2024
Pajak: 2.940.000
Catatan:
Tarif PKB di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Denda Telat Bayar Pajak Toyota Calya
Jika Anda telat membayar pajak Toyota Calya, maka Anda akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
1. Perhitungan Denda PKB
Denda PKB dihitung sebesar 25% per tahun atau 2% per bulan keterlambatan dengan rumus:
Denda PKB = (PKB × 25%) ÷ 12 × jumlah bulan keterlambatan
- Jika telat 1 bulan → denda 2% dari PKB
- Jika telat 3 bulan → denda 6% dari PKB
- Jika telat 6 bulan → denda 12% dari PKB
- Jika telat 1 tahun → denda 25% dari PKB
Denda maksimal hanya dihitung 2 tahun (50%), meskipun telat lebih dari 2 tahun.
2. Denda SWDKLLJ
Jika keterlambatan lebih dari 1 tahun, akan dikenakan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000 untuk mobil pribadi.
3. Contoh Perhitungan Denda
Misalnya Anda memiliki Toyota Calya 1.2 G AT 2022 dengan pajak tahunan Rp 2.709.000, dan telat membayar selama:
Telat 3 Bulan
- Denda PKB = (Rp 2.709.000 × 25%) ÷ 12 × 3 = Rp 169.313
- Denda SWDKLLJ = Rp 0 (karena kurang dari 1 tahun)
- Total Denda = Rp 169.313
Telat 1 Tahun
- Denda PKB = Rp 2.709.000 × 25% = Rp 677.250
- Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
- Total Denda = Rp 777.250
Telat 2 Tahun
- Denda PKB = Rp 2.709.000 × 50% = Rp 1.354.500
- Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
- Total Denda = Rp 1.454.500
Kesimpulan
1). Denda maksimal hanya dihitung sampai 2 tahun (50% PKB + Rp 100.000 SWDKLLJ).
2). Jika telat lebih dari 2 tahun, Anda tetap hanya membayar denda untuk 2 tahun.
3). Untuk info lebih akurat, cek di e-Samsat atau kantor Samsat terdekat.
Biaya Perpanjangan STNK Mobil Toyota Calya
Perpanjangan STNK terdiri dari dua jenis:
1. Perpanjangan STNK Tahunan
Komponen yang harus dibayar:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai tipe & tahun
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000
- Total: PKB + Rp 143.000
2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)
Selain pajak tahunan, perpanjangan ini mencakup biaya tambahan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai tipe & tahun
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000
- Penerbitan STNK Rp 200.000
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp 100.000
- Total: PKB + Rp 143.000 + Rp 200.000 + Rp 100.000
3. Contoh Perhitungan Perpanjangan STNK Toyota Calya
Misalnya Anda memiliki Toyota Calya 1.2 G AT 2022, dengan pajak tahunan Rp 2.709.000, maka:
Perpanjangan Tahunan:
- PKB = Rp 2.709.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- Total: Rp 2.852.000
Perpanjangan 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK):
- PKB = Rp 2.709.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- Penerbitan STNK = Rp 200.000
- Penerbitan TNKB = Rp 100.000
- Total: Rp 3.052.000