Pajak Mobil Toyota Calya Beserta Denda dan Biaya Perpanjangan STNK

Toyota Calya adalah mobil Low Cost Green Car (LCGC) berjenis MPV 7-seater yang diproduksi oleh Toyota. Mobil ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2016 sebagai hasil kolaborasi antara Toyota dan Daihatsu.

Berikut adalah perkiraan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Toyota Calya berdasarkan tipe dan tahun produksinya:

Toyota Calya 1.2 E MT STD 2020
Pajak: 2.163.000

Toyota Calya 1.2 E MT 2020
Pajak: 2.226.000

Toyota Calya 1.2 G MT 2020
Pajak: 2.310.000

Toyota Calya 1.2 E AT 2020
Pajak: 2.436.000

Toyota Calya 1.2 G AT 2020
Pajak: 2.520.000

Toyota Calya 1.2 E MT STD 2021
Pajak: 2.247.000

Toyota Calya 1.2 E MT 2021
Pajak: 2.289.000

Toyota Calya 1.2 G MT 2021
Pajak: 2.373.000

Toyota Calya 1.2 E AT 2021
Pajak: 2.478.000

Toyota Calya 1.2 G AT 2021
Pajak: 2.562.000

Toyota Calya 1.2 E MT STD 2022
Pajak: 2.373.000

Toyota Calya 1.2 E MT 2022
Pajak: 2.415.000

Toyota Calya 1.2 G MT 2022
Pajak: 2.520.000

Toyota Calya 1.2 E AT 2022
Pajak: 2.625.000

Toyota Calya 1.2 G AT 2022
Pajak: 2.709.000

Toyota Calya 1.2 E MT STD 2024
Pajak: 2.604.000

Toyota Calya 1.2 E MT 2024
Pajak: 2.646.000

Toyota Calya 1.2 G MT 2024
Pajak: 2.751.000

Toyota Calya 1.2 E AT 2024
Pajak: 2.856.000

Toyota Calya 1.2 G AT 2024
Pajak: 2.940.000

Catatan:

Tarif PKB di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Denda Telat Bayar Pajak Toyota Calya

Jika Anda telat membayar pajak Toyota Calya, maka Anda akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

1. Perhitungan Denda PKB

Denda PKB dihitung sebesar 25% per tahun atau 2% per bulan keterlambatan dengan rumus:

Denda PKB = (PKB × 25%) ÷ 12 × jumlah bulan keterlambatan

  • Jika telat 1 bulan → denda 2% dari PKB
  • Jika telat 3 bulan → denda 6% dari PKB
  • Jika telat 6 bulan → denda 12% dari PKB
  • Jika telat 1 tahun → denda 25% dari PKB

Denda maksimal hanya dihitung 2 tahun (50%), meskipun telat lebih dari 2 tahun.

2. Denda SWDKLLJ

Jika keterlambatan lebih dari 1 tahun, akan dikenakan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000 untuk mobil pribadi.

3. Contoh Perhitungan Denda

Misalnya Anda memiliki Toyota Calya 1.2 G AT 2022 dengan pajak tahunan Rp 2.709.000, dan telat membayar selama:

Telat 3 Bulan

  • Denda PKB = (Rp 2.709.000 × 25%) ÷ 12 × 3 = Rp 169.313
  • Denda SWDKLLJ = Rp 0 (karena kurang dari 1 tahun)
  • Total Denda = Rp 169.313

Telat 1 Tahun

  • Denda PKB = Rp 2.709.000 × 25% = Rp 677.250
  • Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
  • Total Denda = Rp 777.250

Telat 2 Tahun

  • Denda PKB = Rp 2.709.000 × 50% = Rp 1.354.500
  • Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
  • Total Denda = Rp 1.454.500

Kesimpulan

1). Denda maksimal hanya dihitung sampai 2 tahun (50% PKB + Rp 100.000 SWDKLLJ).

2). Jika telat lebih dari 2 tahun, Anda tetap hanya membayar denda untuk 2 tahun.

3). Untuk info lebih akurat, cek di e-Samsat atau kantor Samsat terdekat.

Biaya Perpanjangan STNK Mobil Toyota Calya

Perpanjangan STNK terdiri dari dua jenis:

1. Perpanjangan STNK Tahunan

Komponen yang harus dibayar:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai tipe & tahun
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000
  • Total: PKB + Rp 143.000

2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Selain pajak tahunan, perpanjangan ini mencakup biaya tambahan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai tipe & tahun
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000
  • Penerbitan STNK Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp 100.000
  • Total: PKB + Rp 143.000 + Rp 200.000 + Rp 100.000

3. Contoh Perhitungan Perpanjangan STNK Toyota Calya

Misalnya Anda memiliki Toyota Calya 1.2 G AT 2022, dengan pajak tahunan Rp 2.709.000, maka:

Perpanjangan Tahunan:

  • PKB = Rp 2.709.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Total: Rp 2.852.000

Perpanjangan 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK):

  • PKB = Rp 2.709.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • Penerbitan STNK = Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB = Rp 100.000
  • Total: Rp 3.052.000

Related Posts