Pajak Mobil Wuling Air EV Beserta Denda dan Biaya Perpanjangan STNK

Wuling Air EV adalah mobil listrik mungil dari Wuling Motors yang hadir dengan desain futuristik, teknologi canggih, dan efisiensi tinggi. Mobil ini cocok untuk penggunaan perkotaan karena ukurannya yang kompak, ramah lingkungan, dan hemat biaya operasional.

Pajak tahunan Wuling Air EV di Indonesia tergolong lebih rendah dibandingkan mobil konvensional karena insentif pemerintah untuk kendaraan listrik. Berikut rincian tarif pajak yang perlu Anda ketahui:

1). Komponen Pajak Tahunan Wuling Air EV

Berikut dibawa ini komponen pajak tahunan Wuling Air EV, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Berkisar antara Rp 388.500 hingga Rp 1.000.000 per tahun, tergantung pada kebijakan daerah dan nilai jual kendaraan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000 per tahun.
  • Biaya Administrasi STNK (dibayarkan pada tahun pertama dan setiap perpanjangan 5 tahunan).
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000 (dibayarkan pada tahun pertama dan setiap perpanjangan 5 tahunan).

2). Estimasi Biaya Pajak Tahunan

Tahun Pertama dan Setiap 5 Tahun (Perpanjangan STNK & Ganti Plat):

  • PKB: ± Rp 388.500
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Administrasi STNK: Rp 200.000
  • Administrasi TNKB: Rp 100.000
  • Total: ± Rp 831.500

Tahun Kedua hingga Keempat (Perpanjangan Tahunan):

  • PKB: ± Rp 388.500
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Total: ± Rp 531.500

Catatan:

1). Besaran PKB dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan nilai jual kendaraan.

2). Pemerintah memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik, sehingga tarif PKB lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.

Related Posts