Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atau daerah.
Jenis Pajak Kendaraan
Ada beberapa jenis pajak kendaraan, antara lain:
1). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- Dibayarkan setiap tahun.
- Besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan dan besaran tarif yang ditetapkan (biasanya 1–2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi).
2). SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Dikelola oleh Jasa Raharja.
- Merupakan premi asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Detail Program Pemutihan:
- Periode: 10 April – 30 Juni 2025.
- Cakupan: Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.
Info Samsat
Syarat dan Ketentuan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama di STNK dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Cara Cek Pajak Kendaraan di Ciruas Secara Online
Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas bagaimana mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Ciruas:
1). Melalui Situs Resmi E-Samsat Banten
Pemerintah Provinsi Banten menyediakan layanan E-Samsat yang memungkinkan Anda untuk memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online.
Langkah-langkah:
- Akses situs resmi E-Samsat Banten melalui https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk melihat informasi pajak dan melakukan pembayaran jika diperlukan.
2). Melalui Situs E-samsat.id
E-samsat.id menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di berbagai wilayah, termasuk Ciruas.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs e-samsat.id
- Pilih Provinsi Banten dan klik tombol “Cek Pajak” di bawahnya.
- Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang ditentukan.
- Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
3). Melalui Situs Samsat
Samsat.id juga menyediakan layanan untuk memeriksa pajak kendaraan di Ciruas.
Langkah-langkah:
- Akses situs samsat.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik “Cek” untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Nah buat kamu warga Kabupaten Serang yang belum bayar pajak, jangan lewatkan kesempatan ini ya sob. Semoga harimu menyenangkan dan semoga bermanfaat ya sob!