Toyota Avanza adalah mobil MPV (Multi-Purpose Vehicle) yang diproduksi oleh Toyota dan pertama kali diluncurkan pada tahun 2003. Avanza dikenal sebagai mobil keluarga yang populer di Indonesia karena memiliki kapasitas penumpang hingga 7 orang, harga yang terjangkau, serta perawatan yang mudah.
Berikut adalah daftar perkiraan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Toyota Avanza berdasarkan tipe dan tahun produksinya:
Toyota Avanza 1.3 G MT 2003
Pajak: Rp870.000
Toyota Avanza 1.3 G MD 2004
Pajak: Rp795.000
Toyota Toyota Avanza 1.3 G 2005
Pajak: Rp1.281.000
Toyota Avanza 1.3 G 2006
Pajak: Rp1.386.000
Toyota Toyota Avanza 1.3 G 2007
Pajak: Rp1.407.000
Toyota Avanza 1.3 G 2008
Pajak: Rp1.617.000
Toyota Avanza 1.3 G 2009
Pajak: Rp1.701.000
Toyota Avanza 1.3 G 2010
Pajak: Rp1.806.000
Toyota Avanza 1.3 G 2011
Pajak: Rp1.932.000
Toyota New Avanza 1.3 G MT 2012
Pajak: Rp2.140.000
Toyota New Avanza 1.3 G MT 2013
Pajak: Rp2.320.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2014
Pajak: Rp2.520.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2015
Pajak: Rp1.965.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2016
Pajak: Rp2.898.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2017
Pajak: Rp3.003.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2018
Pajak: Rp3.087.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2019
Pajak: Rp3.192.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2020
Pajak: Rp3.318.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2021
Pajak: Rp3.360.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2022
Pajak: Rp3.549.000
Toyota Avanza 1.3 G MT 2023
Pajak: Rp3.465.000
Catatan:
Tarif PKB di atas belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasanya sebesar Rp143.000.
Denda Telat Bayar Pajak Toyota Avanza
Denda telat bayar pajak Toyota Avanza dihitung berdasarkan lama keterlambatan dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut adalah rincian perhitungannya:
1). Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda PKB dihitung sebesar 25% per tahun dari tarif pajak yang harus dibayar. Jika keterlambatan kurang dari satu tahun, dihitung per bulan dengan rumus:
Denda PKB = (PKB x 25%) ÷ 12 x jumlah bulan keterlambatan
2). Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Untuk mobil pribadi, denda SWDKLLJ adalah Rp 100.000 jika telat lebih dari 1 tahun.
Contoh Perhitungan Denda
Misalkan pajak Toyota Avanza Anda adalah Rp 2.500.000, lalu terlambat membayar selama 3 bulan, maka:
- Denda PKB = (Rp 2.500.000 × 25%) ÷ 12 × 3 = Rp 156.250
- Denda SWDKLLJ = Rp 100.000
Total Denda = Rp 156.250 + Rp 100.000 = Rp 256.250
Biaya Perpanjangan STNK Mobil Toyota Avanza
Biaya perpanjangan STNK mobil Toyota Avanza tergantung pada jenis perpanjangan yang dilakukan, yaitu:
1). Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan ini dilakukan setiap tahun dan mencakup:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) → Besarnya tergantung pada tipe dan tahun mobil. Contoh:
– Avanza 1.3 G MT 2015: Rp 1.965.000
– Avanza 1.3 G MT 2022: Rp 3.549.000 - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) → Rp 143.000
- Total Biaya Tahunan = PKB + SWDKLLJ
2). Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Plat Nomor)
Perpanjangan ini dilakukan setiap 5 tahun sekali dan mencakup biaya tambahan untuk penggantian dokumen dan plat nomor baru:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sesuai tipe & tahun
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000
- Penerbitan STNK Rp 200.000
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp 100.000
- Total Perpanjangan 5 Tahun = PKB + SWDKLLJ + Rp 200.000 + Rp 100.000
Contoh Perhitungan Perpanjangan STNK Toyota Avanza
Misalnya Anda memiliki Toyota Avanza 1.3 G MT 2022, maka:
Perpanjangan Tahunan:
- PKB = Rp 3.549.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- Total: Rp 3.692.000
Perpanjangan 5 Tahun:
- PKB = Rp 3.549.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- Penerbitan STNK = Rp 200.000
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor) = Rp 100.000
- Total: Rp 3.992.000
Catatan:
Biaya dapat bervariasi tergantung wilayah dan kebijakan Samsat setempat. Anda bisa mengecek tarif resmi melalui e-Samsat atau kantor Samsat terdekat.